Example floating
Example floating
Uncategorized

Awak Media Kembali Datangi BMT UGT Nusantara, Dana Rp30 Juta Raib Tak Dijelaskan, Publik Pertanyakan Transparansi

141
×

Awak Media Kembali Datangi BMT UGT Nusantara, Dana Rp30 Juta Raib Tak Dijelaskan, Publik Pertanyakan Transparansi

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Untuk kedua kalinya, awak media mendatangi kantor BMT UGT Nusantara di Desa Angkatan untuk meminta klarifikasi resmi terkait raibnya dana nasabah sebesar Rp30 juta milik Mahriya. Kedatangan ini dilakukan demi memastikan adanya perlindungan terhadap hak nasabah serta keterbukaan lembaga keuangan.

Namun, alih-alih mendapat penjelasan yang objektif dan profesional, awak media justru mendapat tekanan dan sikap menghindar. Pertanyaan penting mengenai alur transaksi, keamanan sistem, dan tanggung jawab lembaga tidak dijawab secara jelas. Bahkan media diarahkan pada pemberitaan lama tanpa ada klarifikasi terbaru.

Situasi makin memanas ketika Johari menyatakan akan menempuh jalur hukum karena tidak memperoleh jawaban yang sesuai. Anehnya, setelah itu justru muncul pernyataan dari pihak internal BMT,

“Jangan dulu, Pak,”

yang membuat publik semakin bingung dan curiga terhadap sikap lembaga tersebut.

⚖️ Potensi Pelanggaran Hukum

Kasus raibnya dana nasabah ini bukan persoalan sepele. Secara hukum, terdapat sejumlah pasal serius yang dapat menjerat pihak pengelola BMT bila terbukti lalai atau menutup-nutupi:

1. Pidana Penggelapan – Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dana nasabah yang disimpan di BMT merupakan titipan dan tanggung jawab lembaga, sehingga bila hilang tanpa penjelasan, dapat dikategorikan sebagai penggelapan.

2. Pidana Penipuan – Pasal 378 KUHP

Jika sejak awal nasabah diarahkan menggunakan aplikasi atau sistem yang tidak aman, namun tetap dijanjikan keamanan dana, maka dapat masuk unsur penipuan.

3. UU Perkoperasian

BMT sebagai koperasi tunduk pada:

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Pasal 38 dan 39 mewajibkan koperasi:

Mengelola dana anggota secara aman

Menjalankan prinsip kehati-hatian dan transparansi

Bertanggung jawab atas kerugian anggota akibat kelalaian pengurus

Jika dana anggota hilang akibat sistem yang lemah atau kelalaian pengurus, maka pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dan perdata.

4. Tanggung Jawab Perdata – Pasal 1365 KUH Perdata

Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, wajib mengganti kerugian tersebut.

Artinya, BMT wajib mengganti penuh Rp30 juta jika kerugian itu terjadi akibat kelalaian sistem atau pengelolaan internal.

🛑 Media & Publik Desak Audit

Sikap menghindar, menyalahkan nasabah, dan menolak klarifikasi justru memperkuat dugaan bahwa ada masalah serius dalam sistem pengamanan dana di BMT UGT Nusantara.

Masyarakat kini mendesak:

Audit independen

Penggantian dana korban

Pemeriksaan pengurus BMT

Pelaporan ke aparat penegak hukum

Karena ini bukan hanya soal Rp30 juta,

tetapi soal kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan rakyat.

Jika dana bisa raib tanpa penjelasan,

maka setiap nasabah berada dalam risiko yang sama.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *