Example floating
Example floating
Hukum & KriminalBerita

Polsek Kangean Ringkus Terduga Curanmor, Masyarakat: Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi

816
×

Polsek Kangean Ringkus Terduga Curanmor, Masyarakat: Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Penangkapan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kepulauan Kangean kini menjadi perhatian serius masyarakat. Kasus tersebut memantik sorotan tajam publik karena terduga pelaku disebut-sebut telah lama dikaitkan dengan maraknya aksi curanmor di wilayah kepulauan.

Polsek Kangean diketahui berhasil mengamankan seorang pria bernama Nurul Huda alias “Lunk”, warga Desa Pandeman. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5) sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya.

Kasus ini langsung menjadi pembicaraan luas di tengah masyarakat Kecamatan Arjasa. Pasalnya, nama terduga pelaku disebut-sebut bukan sosok baru dalam dugaan kasus curanmor di wilayah kepulauan.

Bahkan berkembang dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa terduga pelaku diduga menjadi otak atau dalang dari sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga Kangean dan sekitarnya.

“Kalau memang benar ini otak dari jaringan curanmor, maka polisi harus bongkar semuanya sampai tuntas. Jangan berhenti di satu orang saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul isu dugaan kedekatan terduga pelaku dengan oknum aparat di lingkungan kepolisian setempat. Meski belum ada bukti resmi terkait tudingan tersebut, isu itu berkembang luas dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Yang membuat masyarakat bertanya-tanya karena pelaku disebut sering dekat dengan oknum tertentu. Maka publik sekarang ingin melihat apakah polisi benar-benar serius atau tidak,” kata warga lainnya.

Masyarakat menilai pengungkapan kasus ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas Polsek Kangean dalam menangani kasus kriminal yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat kepulauan.

Publik kini menanti transparansi aparat kepolisian dalam mengusut kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain maupun pihak yang diduga ikut terlibat.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang ada jaringan atau dugaan keterlibatan pihak lain, harus dibuka secara terang kepada publik,” tegas warga.

Kasus pencurian kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mengatur ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian.

Kini masyarakat Kepulauan Kangean berharap penangkapan tersebut benar-benar menjadi langkah awal membersihkan wilayah kepulauan dari maraknya aksi curanmor yang selama ini dinilai meresahkan dan merugikan warga.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *