MALANG, Pilarjatim.id – Gelombang keluhan wali murid soal dugaan iuran dan pungutan di sejumlah sekolah negeri Kota Malang kini berubah menjadi sorotan serius terhadap kinerja Pemerintah Kota Malang dalam tata kelola pendidikan.
Di tengah slogan pendidikan yang seharusnya berpihak pada akses dan keadilan, para orang tua justru mengaku terbebani oleh berbagai biaya tambahan yang dinilai semakin memberatkan.
Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, turun tangan langsung setelah menerima banyak “sambatan” dari wali murid terkait beragam iuran di sekolah negeri, mulai dari biaya kegiatan, wisuda, outing class, hingga program lain yang dinilai memberatkan.
Menurut Saniman, kondisi ini tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang layak tanpa tekanan biaya di luar aturan.
“Banyak wali murid datang dan mengeluh. Mereka merasa terbebani dengan berbagai iuran yang muncul. Ini harus menjadi perhatian serius karena sekolah negeri seharusnya tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang memberatkan,” tegas Saniman Wafi. (09/05/2026).
Sorotan ini menjadi semakin tajam karena aturan nasional sebenarnya telah memberi batas tegas.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 huruf b secara jelas menyebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa penggalangan dana hanya dapat berbentuk bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela, bukan wajib ataupun mengikat.
Artinya, jika di lapangan muncul pola pembayaran yang bersifat wajib, mengikat, atau menimbulkan tekanan sosial terhadap wali murid, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan semangat aturan tersebut.
Saniman menilai persoalan ini menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan dari Pemkot Malang dan Dinas Pendidikan terhadap praktik pembiayaan di sekolah negeri.
“Kalau aturan sudah jelas tapi keluhan masyarakat terus bermunculan, berarti ada yang harus dievaluasi. Jangan sampai pendidikan negeri justru jadi sumber keresahan baru bagi orang tua,” ujarnya.
Bagi Fraksi PKB, masalah pendidikan bukan hanya soal kurikulum atau fasilitas, tetapi juga menyangkut transparansi, keadilan, dan perlindungan masyarakat dari beban ekonomi yang tidak semestinya.
Karena itu, Fraksi PKB mendorong audit menyeluruh terhadap dugaan pungutan di sekolah negeri Kota Malang, termasuk evaluasi peran komite sekolah dan pengawasan pemerintah daerah.
Publik kini menyoroti apakah Pemkot Malang benar-benar serius menjalankan amanat pendidikan yang adil, atau justru gagal memastikan aturan berjalan efektif hingga tingkat sekolah.
Jika persoalan ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan publik berisiko terkikis.
Bagi para wali murid, persoalannya sederhana: sekolah negeri seharusnya menjadi ruang pendidikan yang aman dan terjangkau, bukan tempat lahirnya beban biaya tambahan yang membingungkan.
Kini tekanan publik mengarah pada Pemkot Malang. Apakah segera melakukan pembenahan serius, atau membiarkan dugaan kegagalan tata kelola pendidikan ini terus menjadi sorotan.














