Example floating
Example floating
Hukum & KriminalBerita

Penangkapan Terduga Curanmor di Kangean Jadi Bola Panas, Publik Curiga Ada yang Disembunyikan

656
×

Penangkapan Terduga Curanmor di Kangean Jadi Bola Panas, Publik Curiga Ada yang Disembunyikan

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id  – Penangkapan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polsek Kangean terus menjadi perhatian publik di wilayah Kepulauan Kangean. Kasus tersebut kini berkembang menjadi sorotan luas setelah muncul berbagai informasi baru yang beredar di tengah masyarakat.

Dalam peristiwa itu, terduga pelaku disebut diduga menjalankan aksinya bersama rekannya dengan menggunakan sebuah mobil. Aktivitas tersebut bahkan dikabarkan terekam kamera CCTV di lokasi kejadian dan kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap rekaman tersebut dijadikan bagian penting dalam proses penyelidikan.

Selain itu, berkembang pula informasi di tengah masyarakat bahwa sebelum barang bukti kendaraan diserahkan, oknum pelaku diduga sempat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak aparat. Informasi tersebut sontak memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik terkait transparansi penanganan perkara.

Praktisi hukum Suriadi, S.H menilai apabila informasi tersebut benar adanya, maka aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari dugaan intervensi ataupun kedekatan tertentu dengan pelaku,” ujar Suriadi.

Menurutnya, fakta adanya dugaan lebih dari satu pelaku serta penggunaan kendaraan roda empat harus menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus lebih dalam.

“Kalau memang ada CCTV dan dugaan pelaku lebih dari satu orang, maka penyidik jangan berhenti pada satu tersangka saja. Semua harus dibuka terang agar publik tidak curiga,” katanya.

Ia juga meminta aparat kepolisian mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk asal-usul barang bukti, peran masing-masing pihak, hingga kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah kepulauan.

“Jangan sampai ada kesan kasus ini hanya disentuh di permukaan. Masyarakat ingin kasus ini dibongkar secara menyeluruh,” tegasnya.

Kasus curanmor sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Hingga saat ini, masyarakat Kepulauan Kangean masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Polsek Kangean terkait kronologi lengkap penangkapan, dugaan keterlibatan pelaku lain, serta klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *