Sumenep, pilarjatim.id — Awak media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sumekar mengalami penolakan tegas saat hendak melakukan silaturahmi sekaligus peliputan ke SPPG Yayasan Nurul Islam Laok Jang-Jang yang berlokasi di Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Penolakan terjadi ketika awak media menjalankan tugas jurnalistik untuk melihat langsung aktivitas SPPG yang berkaitan dengan program publik.
Salah satu anggota SPPG Yayasan Nurul Islam, Widi, menyampaikan bahwa media tidak diperkenankan masuk tanpa adanya pendampingan dari Dinas Kesehatan serta surat resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kalau mau silaturahmi atau meliput ke SPPG Nurul Islam harus ada pendampingan Dinas Kesehatan dan surat dari BGN,” ujar Widi kepada awak media.
Ironisnya, Widi juga menyebutkan bahwa dirinya merupakan lulusan sarjana hukum, pernyataan yang justru memantik kritik karena pembatasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Zakia Aprilia, yang bahkan menunjukkan surat dari BGN kepada awak media. Ia menegaskan bahwa setiap media maupun LSM dilarang masuk ke area SPPG tanpa membawa surat tugas dari Dinas Kesehatan atau BGN.
“Media atau LSM tidak boleh masuk tanpa surat dari Dinas Kesehatan atau BGN,” tegas Zakia.
Sikap tersebut menimbulkan kecurigaan serius di kalangan awak media, khususnya terkait status dan relasi antara SPPG Yayasan Nurul Islam Laok Jang-Jang dengan SPPG Yayasan lainnya.
Penutupan akses informasi ini dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan program.
Padahal, pelarangan ini dinilai bertolak belakang dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara terbuka mendorong partisipasi masyarakat dan pers untuk mengawasi jalannya program pemerintah hingga tingkat desa.
Arahan tersebut menegaskan bahwa program negara bukan ruang tertutup, melainkan harus terbuka terhadap pengawasan publik guna mencegah penyimpangan dan membangun kepercayaan masyarakat.
Penolakan terhadap silaturahmi dan peliputan ini juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sepanjang dilakukan secara profesional dan beretika.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Yayasan Nurul Islam Laok Jang-Jang maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum pelarangan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi prinsip transparansi dan kebebasan pers, sekaligus ujian nyata komitmen keterbukaan program pemerintah di tingkat desa dan kepulauan.














