MALANG,PilarJatim.id – Ungkapan “ayah adalah pelindung pertama bagi anak perempuannya” sama sekali tidak berlaku bagi Anang, seorang pria warga Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo,
Kabupaten Malang. Pria ini justru menjadi predator paling nyata bagi darah dagingnya sendiri, NELLA ASBIL FATTIYA (15), dengan tega melampiaskan nafsu bejatnya selama bertahun-tahun.
Aksi tidak bermoral ini bukan sekadar kekhilafan sesaat, melainkan sebuah kejahatan seksual sistematis yang terstruktur sejak korban masih sangat belia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penderitaan korban telah dimulai sejak ia masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) dan terus berlanjut hingga korban menginjak bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kronologi Terbongkarnya Tindakan Biadab
Aksi bejat Anang terakhir kali dilancarkan pada Minggu, 17 Mei 2026. Alih-alih mendapatkan ruang aman untuk tumbuh, korban justru terus dijadikan pelampiasan nafsu oleh ayah kandungnya di rumah kontrakan mereka.
Namun, sepandai-pandainya bangkai disimpan, baunya akan tercium juga. Kedok biadab sang ayah akhirnya terbongkar total pada Jumat, 22 Mei 2026, di Dusun Besuki, RT 26 / RW 06, Desa Wringinanom. Kasus mengejutkan ini langsung memicu kemarahan warga dan kini telah resmi ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dampak Perceraian dan Minimnya Pengawasan
Dibalik tragedi memilukan ini, terungkap fakta kelam mengenai kondisi internal keluarga pelaku
Perpisahan Orang Tua , Dari hasil pernikahannya, Anang dikaruniai tiga orang anak. Pasca-perceraian, sang istri memilih merantau ke Jakarta dengan membawa satu anak.
Hak Asuh di Tangan Predator: Dua anak lainnya, termasuk korban, ditinggal di bawah pengasuhan Anang. Hak asuh yang jatuh ke tangan orang yang salah inilah yang menjadi awal mula petaka panjang bagi korban.
Putus Kontak: Keberadaan ibu kandung korban semakin sulit dijangkau karena dikabarkan telah menikah lagi di perantauan dan memutus komunikasi. Kondisi ini membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan, terisolasi, dan tanpa perlindungan dari siapa pun.
Catatan Kritis: Di Mana Fungsi Pengawasan Lingkungan??? Kasus ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan sosial di tingkat paling bawah. Bagaimana mungkin aksi keji yang berlangsung sejak korban kelas 5 SD hingga SMP baru terbongkar bertahun-tahun kemudian???
Trauma psikologis yang dialami korban dipastikan sangat mendalam. Publik kini mendesak pihak kepolisian, khususnya Unit PPA Polres Malang, tidak hanya memberikan hukuman pidana seberat-beratnya bagi pelaku—termasuk pasal pemberatan karena statusnya sebagai ayah kandung—tetapi juga memastikan adanya pendampingan psikologis (trauma healing) yang intensif bagi korban untuk memulihkan masa depannya yang telah direnggut secara paksa.
Ungkapan “ayah adalah pelindung pertama bagi anak perempuannya” sama sekali tidak berlaku bagi Anang, seorang pria warga Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Pria ini justru menjadi predator paling nyata bagi darah dagingnya sendiri, NELLA ASBIL FATTIYA (15), dengan tega melampiaskan nafsu bejatnya selama bertahun-tahun.
Aksi tidak bermoral ini bukan sekadar kekhilafan sesaat, melainkan sebuah kejahatan seksual sistematis yang terstruktur sejak korban masih sangat belia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penderitaan korban telah dimulai sejak ia masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) dan terus berlanjut hingga korban menginjak bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kronologi Terbongkarnya Tindakan Biadab
Aksi bejat Anang terakhir kali dilancarkan pada Minggu, 17 Mei 2026. Alih-alih mendapatkan ruang aman untuk tumbuh, korban justru terus dijadikan pelampiasan nafsu oleh ayah kandungnya di rumah kontrakan mereka.
Namun, sepandai-pandainya bangkai disimpan, baunya akan tercium juga. Kedok biadab sang ayah akhirnya terbongkar total pada Jumat, 22 Mei 2026, di Dusun Besuki, RT 26 / RW 06, Desa Wringinanom. Kasus mengejutkan ini langsung memicu kemarahan warga dan kini telah resmi ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dampak Perceraian dan Minimnya Pengawasan
Dibalik tragedi memilukan ini, terungkap fakta kelam mengenai kondisi internal keluarga pelaku:
Perpisahan Orang Tua: Dari hasil pernikahannya, Anang dikaruniai tiga orang anak. Pasca-perceraian, sang istri memilih merantau ke Jakarta dengan membawa satu anak.
Hak Asuh di Tangan Predator: Dua anak lainnya, termasuk korban, ditinggal di bawah pengasuhan Anang. Hak asuh yang jatuh ke tangan orang yang salah inilah yang menjadi awal mula petaka panjang bagi korban.
Putus Kontak: Keberadaan ibu kandung korban semakin sulit dijangkau karena dikabarkan telah menikah lagi di perantauan dan memutus komunikasi. Kondisi ini membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan, terisolasi, dan tanpa perlindungan dari siapa pun.
Catatan Kritis: Di Mana Fungsi Pengawasan Lingkungan?
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan sosial di tingkat paling bawah. Bagaimana mungkin aksi keji yang berlangsung sejak korban kelas 5 SD hingga SMP baru terbongkar bertahun-tahun kemudian?
Trauma psikologis yang dialami korban dipastikan sangat mendalam. Publik kini mendesak pihak kepolisian, khususnya Unit PPA Polres Malang, tidak hanya memberikan hukuman pidana seberat-beratnya bagi pelaku—termasuk pasal pemberatan karena statusnya sebagai ayah kandung—tetapi juga memastikan adanya pendampingan psikologis (trauma healing) yang intensif bagi korban untuk memulihkan masa depannya yang telah direnggut secara paksa.














