PeristiwaBerita

Kemelut PHK di PT Glory Infinite Foods Kian Memanas, Dugaan Keterlibatan Oknum Disnaker Kota Malang

915143
×

Kemelut PHK di PT Glory Infinite Foods Kian Memanas, Dugaan Keterlibatan Oknum Disnaker Kota Malang

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id– Polemik dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Glory Infinite Foods (Go Day) terus bergulir. Selain dugaan pelanggaran hak normatif pekerja, kini muncul tudingan adanya oknum di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang berinisial EC yang diduga ikut berperan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut. ” Sudah bagus itu Perusahaan, mau membayar satu bulan gaji, apa mau dicicil,? Ujar EC kepada salah satu Eks pekerja. Selaku pegawai Disnaker bukannya menjembatani malah terlihat nampak menunjukkan keberpihakan pada perusahaan. Dugaan itu menjadi perhatian publik karena perkaranya mengambang tanpa kejelasan.

Kamis 09/07/2026 LSM BIDIK meng Konfirmasi Kepada Jajang dan rekannya Fery bahwa akan melayangkan somasi kepada PT Glory Infinite Foods berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Juni 2026. Korban PHK Sepihak yang diberhentikan saat masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan sisa masa kontrak sekitar tujuh bulan.

Dalam somasi tersebut, perusahaan tidak pernah menyerahkan salinan perjanjian kerja kepada pekerja sejak awal hubungan kerja. Selain itu, penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) juga dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa didahului SP1 dan SP2, sebelum akhirnya berujung pada dugaan PHK sepihak.

“Pada 29 Mei 2026 saya dipanggil dan diberitahu secara lisan bahwa saya diberhentikan. Saya diminta mengembalikan seluruh atribut dan ID perusahaan. Ketika saya meminta surat PHK dan surat pemutusan PKWT, perusahaan menolak dan justru meminta saya membuat surat pengunduran diri. Permintaan itu saya tolak,” ujar Ferry. Ia juga menambahkan selama bekerja tidak pernah menerima salinan kontrak kerja yang telah ditandatanganinya.

LSM DPW BIDIK Jatim menilai, apabila pekerja masih berstatus PKWT, maka terdapat hak-hak yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pembayaran ganti rugi sisa masa kontrak apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan sebelum kontrak berakhir tanpa dasar yang sah. Selain meminta perusahaan menyerahkan salinan kontrak kerja, somasi juga menuntut penerbitan surat PHK resmi, pembayaran hak normatif pekerja, kompensasi PKWT, serta pemberian surat pengalaman kerja (paklaring).

“Saya diberhentikan secara lisan tanpa surat keputusan PHK maupun penyelesaian hak-hak normatif. Selama bekerja saya juga tidak pernah diberikan salinan kontrak kerja,” katanya.

Di tengah proses tersebut, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum Disnaker Kota Malang berinisial EC. dan pihak Disnaker Kota Malang belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, pihak manajemen PT Glory Infinite Foods membantah telah melakukan pelanggaran prosedur.

perwakilan manajemen PT Glory Infinite Foods. Sorotan terhadap perusahaan juga datang dari mantan pekerja lainnya. Seorang eks karyawan bernama Jajang mengaku sistem manajemen perusahaan masih menyisakan berbagai persoalan.

“Secara manajemen masih amburadul,Ujar Jajang dengan nada Kecewa. Banyak potongan gaji dengan aturan yang rancu dan tidak jelas, Misalnya keterlambatan hanya dibatasi dua kali dalam sebulan dengan alasan tertentu, sedangkan skema Gaji juga tidak dilampirkan dalam PKWT,” Ujar Jajang.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak pekerja sekaligus integritas proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun adanya intervensi pihak tertentu dalam proses penyelesaian perkara, hal tersebut tentu perlu diusut secara profesional dan transparan oleh instansi yang berwenang.

Tinggalkan Balasan