JAKARTA,PilarJatim.id – Perselisihan antara seorang satpam proyek konstruksi MRT di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat dengan tiga anggota Polda Jawa Barat berbuntut panjang, membuat Insiden Bunderan HI Satpam Diperiksa Bidpropam Polda Jabar, Berujung Sorotan Etik Tiga Polisi. Bukan lagi sekadar persoalan cekcok di lapangan, perkara tersebut kini masuk dalam ranah pemeriksaan internal kepolisian terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Satpam proyek tersebut, Fiktor Harefa (27), diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat di Polsek Metro Menteng, Senin (3/8/2026). Fiktor diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh tiga anggota polisi tersebut. Wiradarma mengatakan, perkara tersebut dipastikan hanya berlanjut dalam proses sidang kode etik internal kepolisian dan tidak akan berujung pada proses pidana.
“Tadi informasinya sih hanya sampai di situ di kode etik. Kita enggak buat laporan juga karena kan kita sudah damai, pada saat perjanjian perdamaian juga yang dicantumkan di dalam satu surat perdamaian bahwa tidak saling menuntut,” kata Wiradarma.
Pemeriksaan terhadap Fiktor menjadi bagian penting dalam mengurai duduk perkara perselisihan yang melibatkan dirinya dengan tiga anggota Polda Jabar yang disebut menggunakan kendaraan Toyota Alphard.
Persoalan yang semula terjadi antara satpam proyek dan aparat tersebut kini berkembang menjadi perkara yang harus diuji melalui mekanisme pengawasan serta penegakan disiplin dan kode etik kepolisian.
“Hari ini si Fiktor kan dipanggil sebenarnya untuk diminta keterangan dari Polda Jawa Barat. Tapi kita minta untuk diperiksa di sini (Jakarta), akhirnya kan dari Polda Jawa Barat yang meminta untuk datang ke sini (Polsek Metro Menteng),” terang Wiradarma.
Sementara itu, Fiktor mengatakan bahwa seluruh pertanyaan penyidik berfokus pada kronologi kejadian. Sorotan publik pun tak terelakkan. Jika benar terdapat dugaan pelanggaran kode etik, maka proses pemeriksaan internal harus dilakukan secara serius, transparan, dan objektif. Status sebagai anggota kepolisian tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan, sementara pihak sipil juga harus mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum. Fiktor pun menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada mekanisme internal Polda Jawa Barat.
“Kalau dari saya sih kita kan kemarin personal sudah aman. Nah terkait selanjutnya itu kita serahkan aja ke pihak kepolisian Polda Jabar,” ujar Fiktor.
Pemeriksaan Fiktor oleh Bidpropam Polda Jabar menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap remeh. Setiap keterangan saksi harus diuji secara profesional, sementara fakta-fakta di lapangan perlu dibuka secara terang agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun kesan adanya perlakuan berbeda antara masyarakat sipil dan aparat. Kini publik menunggu ketegasan Bidpropam Polda Jabar dalam mengungkap perkara tersebut.
“Masih kronologis, masih terkait dengan sudah apa yang sudah dilakukan, sudah ada perdamaian. Nah, itu memang itu aja tadi yang diperjelas karena menyangkut kode etik, nah ini dari Bidpropam Polda Jawa Barat,” kata Wiradarma.
Serahkan Sanksi kepada Polda Jabar, Wiradarma mengatakan, perkara tersebut dipastikan hanya berlanjut dalam proses sidang kode etik internal kepolisian dan tidak akan berujung pada proses pidana.
Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, mengatakan kliennya diperiksa selama empat jam dan dicecar puluhan pertanyaan.
“Kurang lebih ada 22 pertanyaan,” ujar Wiradarma saat ditemui usai mendampingi Fiktor di Polsek Metro Menteng, Senin (3/8/2026).
Bila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas dan proporsional harus dijatuhkan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar persoalan tidak berkembang menjadi opini liar. Penegakan kode etik bukan sekadar formalitas. Integritas institusi kepolisian justru diuji ketika anggotanya sendiri berada dalam sorotan.












