PemerintahanBerita

Project Mangkrak Berkedok Pembangunan: TKD Gubugklakah Rugi Rp320 Juta, Gerbang Wisata BTS III Jadi Monument Pemborosan

996828
×

Project Mangkrak Berkedok Pembangunan: TKD Gubugklakah Rugi Rp320 Juta, Gerbang Wisata BTS III Jadi Monument Pemborosan

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Proyek infrastruktur yang digadang-gadang menyokong pariwisata justru berujung bencana finansial bagi warga lokal. Project Mangkrak Berkedok Pembangunan: TKD Gubugklakah Rugi Rp320 Juta, Gerbang Wisata BTS III Jadi Monument Pemborosan. Pembangunan Gerbang Wisata Bromo Tengger Semeru (BTS) III di atas Tanah Kas Desa (TKD) Gubugklakah kini menjadi simbol nyata kegagalan perencanaan dan pemborosan anggaran. ​Selama empat tahun berturut-turut, fasilitas megah tersebut sama sekali tidak memberikan pemasukan kas desa.

Perencanaan Asal-Asalan, Kas Desa Gubug Klakah Yang Dikorbankan.
Ditinggal Gelap dan Dijarah Maling: Duka Proyek Wisata KSPN BTS di Poncokusumo.

“Tanah bengkok itu adalah sumber pendapatan desa. Kalau dipakai untuk proyek nasional, kami sangat mendukung, tapi jangan sampai desa justru dirugikan bertahun-tahun tanpa ada pemasukan pengganti,” ungkap salah satu perangkat desa.

Ansori Direktur BUMDesma yang diserahi sebagai operator operasional Rest Area dan Gerbang Wisata Bromo Tengger. Dampaknya tak main-main: Desa Gubugklakah mencatatkan kerugian akumulatif mencapai Rp320 juta akibat hilangnya potensi pendapatan dari aset lahan produktif yang dialihfungsikan. Kehadiran bangunan raksasa di kawasan tersebut yang semula diharapkan menjadi penggerak ekonomi justru berakhir sebagai “projek mangkrak”. Ketiadaan pengelolaan yang jelas serta strategi operasional yang matang membuat fasilitas ini hanya berdiri sebagai pajangan beton tanpa fungsi optimal.

​“Saat ini sudah tidak ada penerangan sama sekali karena jaringan listrik diputus oleh PLN. BUMDesma tidak mampu membayar tunggakan,” ujar Ansori.

Birokrasi Lambat, Aset Diembat: Potret
Suram Penataan KSPN BTS Wringinanom.

Sumber di Polsek Poncokusumo mengatakan, pernah ada sejumlah aset yang dilaporkan hilang dicuri pada Desember 2025 lalu. Aset tersebut antara lain kabel genset, TV CCTV, hingga 28 jet shower dan kran wastafel. Sementara itu, Camat Poncokusumo Didik Agus Mulyono mengatakan kepada awak media bahwa telah dilakukan rapat terbatas yang melibatkan beberapa unsur terkait pada 13 Agustus 2026 untuk membahas draft berita acara serah terima penataan KSPN BTS Tahap III Wringinanom.

Ditinggal Gelap dan Dijarah Maling: Duka Cita
Proyek Wisata KSPN BTS di Poncokusumo

“Rest Area Gerbang Wisata BTS di Wringinanom memang agak unik, karena aset yang digunakan adalah milik desa. Sedangkan yang di Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang menggunakan aset daerah, sehingga lebih mudah proses serah terima dan penganggarannya di APBD,” imbuh Didik Pada Jum’at 11/09/2026.

Lambatnya Serah Terima Aset Jadi Celah Jarahan Maling di Gubugklakah

Dalam rapat tersebut, menurut Didik, pembicaraan masih terbatas pada proses serah terima aset kepada Pemerintah Desa Gubugklakah. Lebih jauh, Didik mengatakan draft serah terima sudah selesai dan rencananya akan ada penyerahan kepada Desa Gubugklakah pada 17 September 2026 dari BPPW kepada Desa Gubugklakah, karena aset yang digunakan adalah milik Desa Gubugklakah. ​Potensi Pendapatan Zero: Empat tahun beroperasi tanpa hasil menyertakan tanda tanya besar mengenai studi kelayakan (feasibility study) yang dilakukan sebelum projek dieksekusi. ​Beban Bebas Kerugian.

Kerugian Rp320 juta bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dana publik

“Pembangunan tanpa perhitungan matang adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak ekonomi warga desa. TKD yang seharusnya menyokong kesejahteraan masyarakat kini habis tergadaikan oleh bangunan tak berjiwa.” ​Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas, ​Dugaan mengenai salah urus (mismanagement) dan perencanaan yang asal jadi harus segera diusut.

Skandal Pembiaran Aset Negara: BUMDesma Tak Mampu Bayar Listrik, Fasilitas Di-Looting

Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengambilalihan TKD Gubugklakah tidak bisa terus bergeming dan melempar tanggung jawab atas kerugian ratusan juta rupiah ini. ​Pemerintah daerah dan pihak pengelola dituntut untuk segera mengambil langkah konkret: fungsikan aset tersebut secara profesional atau kembalikan hak pengelolaannya penuh kepada desa agar tidak menambah daftar panjang pemborosan aset publik demi ambisi proyek semata.

“Contoh saja, hasil sewa tanah bengkok yang semula sebagian digunakan untuk membantu acara bersih desa. Dengan tidak adanya pemasukan dari TKD, pemerintah desa jadi kesulitan keuangan,” ungkap Nur.

Ia menambahkan, pada 13 Agustus 2026 telah dilakukan rapat terbatas di ruang rapat Anusopati dengan Bappeda, Cipta Karya, Bagian Hukum, DPMD, dan sejumlah unsur terkait untuk membahas draft berita acara serah terima penataan KSPN BTS Tahap III Wringinanom. Namun, pembahasan tersebut menurut Nur tidak menyentuh tentang kerugian Desa Gubugklakah dan janji Bupati Malang tentang pemberian ganti rugi. Perencanaan awal, pengelolaan Rest Area BTS akan diserahkan kepada BUMDesma Tri Makmur, gabungan dari tiga desa pemilik lahan, bekerja sama dengan Pemkab Malang.

Tinggalkan Balasan