JAKARTA,PilarJatim.id – Wajah penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng hebat. Kasus Dugaan Pencucian Uang yang Menyeret nama Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Integritas APH Runtuh: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel terkait Dugaan Pemerasan dan Pencucian Uang. yang seharusnya berada di garis terdepan dalam memberantas kejahatan, kini justru harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026).
Anang menjelaskan berkas perkara kasus yang menjerat Febrie tersebut telah dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu. Dia mengatakan penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan dan membawa Febrie ke meja hijau. Kasus ini resmi memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat, 18 September 2026.Skandal yang menjerat pimpinan penegak hukum ini menjadi tamparan keras bagi publik.
Dari Jampidsus “Pengawal Keadilan”
Malah Menjadi Terduga Pemeras
Febrie Adriansyah dijerat atas tuduhan tindak pidana awal berupa pemerasan yang kemudian dikembangkan ke dugaan TPPU. Kejahatan yang melibatkan jajaran puncak kejaksaan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap amanat publik dan profesi. Praktik pemerasan yang berujung pada pencucian uang menunjukkan betapa rentannya benteng penegakan hukum disusupi oleh oknum berkuasa.
“Ditindaklanjuti dengan hari ini tahap duanya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua puluh hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Anang menyebut penahanan Febrie kini berada di tangan penuntut umum. Dia menyebut Febrie akan tetap ditahan di Rutan KPK. Ujian Integritas Kejari Jaksel dan Persidangan Mendatang Pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Jaksel menandakan bahwa Febrie Adriansyah akan segera duduk di kursi pesakitan. Publik kini menyoroti tajam bagaimana proses hukum ini berlangsung:
“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK). Tapi itu kewenangan penuntut umum,” ujar Anang.
Transparansi: Apakah kejaksaan mampu bersikap objektif dan tidak pandang bulu dalam mengadili mantan pejabat tingginya sendiri,? Akuntabilitas: Persidangan mendatang menjadi penentu apakah proses peradilan benar-benar independen atau sekadar formalitas. Proses persidangan ini harus menjadi pembuktian bahwa tidak ada pejabat setinggi apa pun jabatannya yang kebal di hadapan hukum.












