PemerintahanBerita

Borok Korupsi Pemalang Terkuak Lagi: KPK Penyitaan Mobil Listrik dari Saksi Kunci

80038
×

Borok Korupsi Pemalang Terkuak Lagi: KPK Penyitaan Mobil Listrik dari Saksi Kunci

Sebarkan artikel ini

​JAKARTA,PilarJatim.id – Praktik lancun pengelolaan kekuasaan di daerah kembali menampakkan wajah aslinya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita satu unit mobil listrik milik Tri Budi Ambarsari (TBA), saksi kunci dalam pusaran kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Borok Korupsi Pemalang Terkuak Lagi: KPK Penyitaan Mobil Listrik dari Saksi Kunci. ​Penyitaan ini mempertegas fakta membagongkan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta sebelumnya, di mana Ambar kedapatan tengah berada di lokasi yang sama bersama sang bupati.

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan 12E di Kabupaten Pemalang, hari kemarin penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat dari saudari AB yang merupakan saksi dalam perkara ini,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).

Penyitaan aset ini bukan sekadar tindakan formalitas hukum, melainkan sinyal kuat bahwa aliran dana haram hasil pemerasan diduga kuat telah mengalir dan terselubung dalam bentuk barang mewah. ​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan barang bukti tersebut. Namun, publik patut menyoroti dan mempertanyakan lebih jauh: sejauh mana peran pihak-pihak di lingkar terdekat kepala daerah dalam menikmati hasil kejahatan korupsi tersebut?

“Pemeriksaan kepada saudari AB tersebut didalami terkait dengan hubungan dan juga dugaan aliran uang dari Bupati Pemalang kepada saksi yang bersangkutan,” kata Budi. Maka kemudian diduga ada satu unit kendaraan ini yang terkait atau diduga diberikan oleh Bupati Pemalang kepada saksi Saudari AB, maka kemudian penyidik melakukan penyitaan,” imbuhnya.

Pada ​Pemeriksaan terhadap Ambar dilakukan oleh penyidik pada Senin (7/9). Saat itu Ambar diperiksa bersama Irfandy Ajidharma selaku anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro, saat Pilkada 2024 dan pihak swasta lainnya bernama Rizky Slamet Apriadi. ​Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

 

°​Anom Widiyantoro (AWI),
selaku Bupati Pemalang
°​Mohamad Haris (GHA), selaku pihak
swasta atau orang kepercayaan Bupati
°​Lilik Budi Suprianto (LBS),
Selaku pihak swasta
°​Iptu Setya Budi Dias Oktavianto
(DIS), selaku staf administrasi KPK.

 

“Di mana, Saudari AB ini sebelumnya dalam peristiwa tangkap tangan terus juga ikut diamankan oleh tim saat kegiatan di Jakarta bersama Bupati Pemalang,” lanjutnya.

​Penyitaan mobil listrik ini menjadi bukti nyata bahwa praktik rasuah di jajaran pejabat publik tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jejaring nepotisme dan lingkaran terdekat yang ikut menikmati fasilitas dari uang rakyat. KPK dituntut tidak hanya berhenti pada penyitaan aset, tetapi juga membongkar tuntas seluruh aktor yang terlibat tanpa tebang pilih.

Tinggalkan Balasan