MALANG,PilarJatim.id – penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tumpang dalam jumlah besar di wilayah hukum Polsek Tumpang kian menjadi perhatian publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum aparat setempat. Sejumlah sumber menyebutkan adanya pergerakan BBM dalam volume besar yang diduga tidak sesuai peruntukan. Aktivitas tersebut bahkan dikabarkan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa adanya tindakan hukum yang jelas.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa praktik tersebut berjalan karena lemahnya pengawasan atau bahkan adanya pembiaran dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab melakukan penindakan. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran distribusi energi, melainkan berpotensi menjadi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. BBM merupakan komoditas strategis yang pengelolaannya diatur ketat oleh negara.
Karena itu, setiap bentuk penimbunan maupun penyalahgunaan wajib ditindak tanpa pandang bulu. Ironisnya, Jumat 5 Juni 2026 Kapolsek Tumpang IPTU WINANTO SH. ketika awak media berupaya mengkonfirmasi tidak ada tanggapan yang diberikan.
“Jurnalis berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut namun tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana aparat kepolisian melakukan pengawasan terhadap dugaan praktik ilegal yang disebut-sebut terjadi di wilayah hukumnya sendiri. Diamnya pejabat publik terhadap pertanyaan yang menyangkut kepentingan masyarakat hanya akan memperkuat spekulasi dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Lebih jauh, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin dugaan aktivitas penimbunan BBM dalam skala besar dapat berlangsung tanpa terdeteksi? Apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, ataukah ada pembiaran yang sengaja dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang menuntut jawaban dan tindakan nyata. Polres Malang dan jajaran terkait didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Tidak cukup hanya menindak pelaku lapangan, aparat juga harus mengusut kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan, memfasilitasi, atau menutup mata terhadap praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Apa yang diLakukan Awak media sudah tepat dalam tugas dan fungsinya sebagai Kontrol Sosial Ujar salah Satu perwira berpangkat AKP yang bertugas di polres malang
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi harga mati. Jika aparat terus memilih diam, publik berhak mempertanyakan komitmen institusi kepolisian dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Tumpang belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan awak media. Ruang hak jawab tetap terbuka guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.













