Example floating
Example floating
Berita

Pengungkapan Kasus Pungli Tambang Jatim Dinilai Belum Tuntas, Kejagung Diminta Ambil Alih

4176
×

Pengungkapan Kasus Pungli Tambang Jatim Dinilai Belum Tuntas, Kejagung Diminta Ambil Alih

Sebarkan artikel ini

Jawa timur, pilarjatim.id – Kejaksaan Agung Republik nesia (Kejagung RI) didorong untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Desakan tersebut muncul setelah beredarnya berbagai informasi yang mengaitkan kasus tersebut dengan sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) terkait proses perizinan tambang. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur Oni Setiawan, serta seorang Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Penetapan tersangka dilakukan pada 18 April 2026.

Namun demikian, penanganan perkara tersebut dinilai belum sepenuhnya mengungkap aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pungli perizinan tambang. Dugaan pungli tersebut disebut berkaitan dengan proses pengurusan izin yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi berbasis sistem Online Single Submission (OSS).

Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, muncul berbagai spekulasi dan informasi yang beredar di masyarakat terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Informasi tersebut berkembang seiring penilaian sejumlah kalangan yang menganggap pengungkapan kasus berjalan lamban.

Salah seorang sumber yang mengaku mengetahui perkembangan kasus itu menyebut adanya upaya komunikasi yang dilakukan sejumlah pihak dengan institusi penegak hukum. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

“Kejaksaan Agung perlu memberikan perhatian khusus terhadap proses penyidikan agar perkara ini dapat diungkap secara transparan dan menyeluruh. Jika diperlukan, pengembangan kasus harus dilakukan secara mendalam untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar sumber tersebut, Sabtu (6/6/2026).

Menurut informasi yang terungkap dalam penyidikan, besaran dugaan pungli bervariasi. Untuk percepatan izin sektor pertambangan disebut berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara pengajuan izin baru pertambangan diduga dipatok antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. Adapun pengajuan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) disebut memiliki tarif antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara tuntas seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Example 120x600

Tinggalkan Balasan