Example floating
Example floating
Hukum & KriminalBerita

Kuasa Hukum Termohon Soroti Eksekusi di Malang, Panmud Perdata dan Juru Sita Berpotensi Dilaporkan

870620
×

Kuasa Hukum Termohon Soroti Eksekusi di Malang, Panmud Perdata dan Juru Sita Berpotensi Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

MALANG, PilarJatim.id – Polemik eksekusi perkara perdata di Kota Malang kembali memanas. Kuasa hukum pihak termohon, Rinaldo, S.H., menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi, termasuk Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang dan juru sita yang bertugas di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rinaldo setelah pelaksanaan eksekusi yang menurutnya tetap dijalankan meskipun pihaknya telah menyampaikan keberatan terkait dokumen putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Menurut Rinaldo, sebelum eksekusi berlangsung dirinya telah memberikan penjelasan kepada petugas pengadilan bahwa terdapat dugaan perbedaan substansi dalam amar putusan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

Ia mengklaim adanya perbedaan antara amar putusan yang sebelumnya diketahui kliennya dengan dokumen yang dibacakan saat proses eksekusi berlangsung. Salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan nomor Akta Kuasa Menjual yang menurutnya berbeda dengan dokumen yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kami bukan menghalangi proses hukum. Kami hanya meminta agar perbedaan dokumen itu terlebih dahulu diklarifikasi. Tetapi saat itu para petugas tetap ngeyel menjalankan eksekusi meskipun sudah kami tunjukkan letak perbedaannya. Karena itu kami menilai perlu ada pertanggungjawaban hukum apabila nantinya terbukti dokumen yang digunakan memang bermasalah,” ujar Rinaldo.

Menurutnya, sikap tersebut sangat disayangkan mengingat pihaknya telah menunjukkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar keberatan sebelum proses eksekusi dilakukan.

“Saya sudah memperingatkan sejak awal bahwa terdapat perbedaan antara amar putusan yang kami miliki dengan dokumen yang digunakan saat eksekusi. Bukti-buktinya juga sudah saya tunjukkan. Namun para juru sita tetap ngeyel dan tidak mengindahkan keberatan tersebut. Padahal ini menyangkut kepastian hukum dan hak-hak klien kami,” tegasnya.

Rinaldo menjelaskan, atas dasar temuan tersebut pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan data autentik kepada aparat penegak hukum dan saat ini masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, Rinaldo menyebut pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan. Dalam surat tersebut, ia meminta agar proses eksekusi ditunda hingga terdapat kejelasan terkait dugaan perbedaan dokumen yang dipersoalkan.

Namun demikian, pelaksanaan eksekusi tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

“Kami sudah menempuh jalur administratif dengan menyampaikan surat resmi dan keberatan sebelum eksekusi. Namun karena eksekusi tetap dilaksanakan, kami akan mempelajari langkah hukum berikutnya,” katanya.

Menurut Rinaldo, apabila nantinya terbukti terdapat dokumen yang bermasalah atau tidak sesuai dengan putusan yang sebenarnya, maka pihak-pihak yang menggunakan dokumen tersebut dalam proses eksekusi harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Malang terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum termohon tersebut.

Perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat pihak termohon menyatakan akan terus menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian atas keabsahan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Di sisi lain, pelaksanaan eksekusi diketahui tetap dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan yang berlaku. Karena itu, polemik mengenai dugaan perbedaan amar putusan dan keabsahan dokumen yang digunakan berpotensi menjadi objek pemeriksaan dalam proses hukum terpisah yang akan menentukan apakah keberatan pihak termohon memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan