SURABAYA,PilarJatim.id- Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Perkuat Kompetensi Praktik Melalui Pendampingan Perkara Narkotika di ADIL PARAMARTA LAW FIRM– Program magang menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembelajaran mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM). Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis di bangku perkuliahan, tetapi juga mendapatkan pengalaman langsung dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
Salah satu pengalaman tersebut diperoleh mahasiswa FH UMM yang menjalani program magang di ADIL PARAMARTA LAW FIRM, sebuah kantor advokat yang menangani berbagai perkara litigasi maupun nonlitigasi. Dalam pelaksanaan magang, mahasiswa berkesempatan terlibat dalam proses pendampingan hukum, termasuk pada perkara tindak pidana narkotika yang memiliki kompleksitas tinggi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Perkara narkotika menjadi salah satu bidang yang menarik untuk dipelajari karena melibatkan berbagai tahapan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan. Melalui pendampingan yang dilakukan oleh advokat, mahasiswa memperoleh gambaran nyata mengenai mekanisme penanganan perkara pidana serta penerapan hukum acara pidana dalam praktik.
Selama menjalani magang, mahasiswa turut mempelajari berkas perkara, memahami unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum, serta mengamati proses penyusunan berbagai dokumen hukum yang digunakan dalam pembelaan klien. Pengalaman tersebut menjadi sarana pembelajaran yang memperkuat pemahaman terhadap materi hukum pidana yang sebelumnya dipelajari secara akademis.
Selain itu, mahasiswa juga memperoleh wawasan mengenai perbedaan penanganan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan peran dan keterlibatannya. Dalam praktik hukum, terdapat perbedaan mendasar antara pengguna, pecandu, kurir, maupun pengedar narkotika.
Pemahaman ini menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa seluruh pelaku kasus narkotika dapat memperoleh rehabilitasi. Padahal, proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta hukum dan peran masing-masing pihak dalam tindak pidana yang terjadi.
Dalam kondisi tertentu, pengguna atau pecandu narkotika dapat memperoleh rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemulihan. Sementara itu, pelaku yang terbukti berperan sebagai kurir atau pengedar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Soegeng Hari Kartono, S.H., dunia hukum tidak cukup dipahami hanya melalui teori yang diperoleh di ruang kuliah. Pengalaman lapangan menjadi faktor penting dalam membentuk kemampuan profesional seorang calon praktisi hukum.
“Dunia hukum tidak cukup dipahami hanya melalui teori di ruang kuliah. Mahasiswa harus melihat langsung bagaimana proses penegakan hukum berjalan, mulai dari pendampingan klien, penyusunan dokumen hukum, hingga memahami dinamika persidangan. Melalui program magang ini, kami berharap mahasiswa memiliki bekal praktik yang kuat ketika nantinya terjun sebagai advokat, jaksa, hakim, maupun profesi hukum lainnya,” ujar Soegeng Hari Kartono, S.H.
Ia menjelaskan bahwa perkara narkotika memberikan ruang pembelajaran yang luas bagi mahasiswa hukum karena setiap perkara memiliki karakteristik dan konstruksi hukum yang berbeda.
“Perkara narkotika menjadi salah satu kasus yang menarik untuk dipelajari karena membutuhkan pemahaman hukum yang komprehensif. Mahasiswa perlu memahami bahwa setiap perkara memiliki karakteristik berbeda dan harus dianalisis berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang ada. Di sinilah pentingnya pengalaman lapangan untuk melengkapi ilmu yang diperoleh di kampus,” jelasnya.
Melalui kegiatan magang tersebut, mahasiswa juga memahami pentingnya peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Advokat tidak hanya bertugas memberikan pendampingan hukum kepada klien, tetapi juga memastikan hak-hak hukum setiap individu tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pengalaman berinteraksi langsung dengan dokumen perkara, aparat penegak hukum, serta proses pendampingan klien memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika praktik hukum yang sesungguhnya. Hal ini menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia profesi hukum yang menuntut kompetensi, integritas, dan profesionalisme tinggi.
Program magang di ADIL PARAMARTA LAW FIRM menunjukkan bahwa pembelajaran hukum tidak hanya berlangsung di ruang kuliah, melainkan juga melalui keterlibatan langsung dalam praktik penegakan hukum. Pengalaman tersebut diharapkan mampu membentuk calon sarjana hukum yang memiliki kemampuan akademik yang kuat sekaligus memahami realitas hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebagai penutup, Soegeng Hari Kartono menegaskan pentingnya membangun generasi profesional hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan kepedulian terhadap masyarakat.
“Kami membuka ruang bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung tentang profesi advokat. Harapannya, mereka tidak hanya menjadi sarjana hukum yang memahami teori, tetapi juga memiliki integritas, kemampuan analisis, dan kepekaan terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat,” tutup Soegeng Hari Kartono, S.H.
Dengan kombinasi antara teori dan praktik, mahasiswa FH UMM diharapkan dapat menjadi generasi profesional hukum yang mampu berkontribusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berpihak pada kepastian hukum di Indonesia.













