MALANG, PilarJatim.id– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejatinya dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, kini justru menyeret Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, ke pusaran dugaan praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen.
Kasus ini mencuat setelah muncul pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hasanah terhadap sebidang tanah seluas 500 meter persegi yang selama ini diklaim sah milik Ila Maisaroh berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 40/Kecamatan Tumpang/1996.
Ironisnya, ketika Pemerintah Desa Kidal berupaya mempertemukan kedua pihak melalui mediasi resmi pada Kamis (4/6/2026), agenda tersebut mendadak batal. Bukan karena alasan substansial, melainkan karena pihak pemohon SHM memilih tidak hadir dengan alasan yang dinilai sejumlah pihak tidak masuk akal.
Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar. Mengapa pihak yang mengklaim memiliki dasar hukum kuat justru menghindari forum klarifikasi yang difasilitasi pemerintah desa?
Mediasi Batal, Dugaan Penghindaran Pembuktian Menguat, Undangan mediasi yang diterbitkan Pemdes Kidal melalui surat resmi Nomor 015/35.07.16.2002/2026 awalnya diharapkan menjadi ruang terbuka untuk menguji dokumen dan fakta sejarah kepemilikan tanah.
Namun harapan itu kandas ketika pihak Hasanah tidak hadir. Lebih mengherankan lagi, pembatalan tidak disampaikan langsung oleh kuasa hukum Hasanah, melainkan melalui pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan kubu keluarga.
Di tengah sengketa yang semakin panas, absennya pihak pemohon justru memunculkan dugaan adanya upaya menghindari pembuktian dokumen secara terbuka di hadapan pejabat desa dan para saksi sejarah.
“Pengakuan Mengejutkan Kades Kidal: “Saya Tidak Pernah Menandatangani Berkas Itu” Puncak kontroversi muncul ketika Kepala Desa Kidal, Taufik, memberikan pernyataan yang mengejutkan.
Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah menandatangani maupun memproses berkas PTSL atas nama Hasanah terkait objek tanah yang kini disengketakan.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah menandatangani berkas PTSL tersebut. Jika berkas itu ada dan berjalan, saya sangat khawatir ada oknum yang telah nekat memalsukan tanda tangan saya selaku Kepala Desa aktif demi keuntungan pribadi. Bahkan saat itu perangkat desa sudah saya larang untuk meneruskan proses berkas tersebut,” tegas Taufik.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan serius. Jika benar tanda tangan kepala desa dipalsukan dalam proses administrasi PTSL, maka persoalan ini tidak lagi sebatas sengketa kepemilikan tanah, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: siapa pihak yang berani meloloskan berkas tersebut hingga masuk ke proses administrasi pertanahan? Mantan Kades dan Saksi AJB Bongkar Riwayat Tanah Dalam forum yang dihadiri kuasa hukum Ila Maisaroh, mantan Kepala Desa Kidal era 1990-an, Juari, hadir memberikan kesaksian langsung.”Juari menegaskan bahwa transaksi tanah tersebut terjadi pada masa kepemimpinannya dan seluruh proses jual beli dilakukan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku saat itu.
Keterangan tersebut diperkuat oleh H. Asmat yang mengaku menjadi saksi dalam proses jual beli tanah tersebut.
“Saya saksi hidupnya. Saya melihat sendiri bahwa tanah itu dibeli secara sah oleh Ibu Ila Maisaroh. Tidak ada nama lain,” ujar H. Asmat.
Kesaksian dua tokoh yang mengetahui langsung sejarah tanah tersebut semakin memperkuat tuntutan agar dokumen-dokumen desa dibuka secara transparan kepada publik. Buku C Desa Ditantang Dibuka ke Publik, Juari bahkan mendesak Pemerintah Desa Kidal untuk membuka Buku C Desa atau buku induk pertanahan desa sebagai langkah transparansi.
“Menurutnya, dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti penting untuk mengungkap siapa sebenarnya pemilik sah yang tercatat dalam sejarah administrasi desa.
Desakan ini menjadi krusial mengingat sengketa tidak lagi sekadar soal klaim, tetapi telah menyentuh dugaan manipulasi administrasi.
Bersambung…..













