MALANG, PilarJatim.id– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kini justru diterpa dugaan penyalahgunaan yang mengkhawatirkan di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, program yang dibiayai negara itu kini diduga digunakan sebagai kendaraan untuk menguasai tanah yang telah memiliki riwayat kepemilikan jelas. Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa Kidal secara terbuka mengaku tidak pernah menandatangani berkas PTSL yang menjadi dasar pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hasanah. Jika pengakuan tersebut benar, maka pertanyaannya sederhana namun mengerikan: siapa yang bermain di balik layar hingga berkas yang diduga tidak sah itu bisa bergerak dalam sistem administrasi pertanahan?
Mangkir dari Mediasi, Menghindari Klarifikasi?
Pemerintah Desa Kidal telah berupaya membuka ruang penyelesaian melalui mediasi resmi pada Kamis (4/6/2026). Forum tersebut semestinya menjadi kesempatan emas bagi pihak yang mengklaim hak atas tanah untuk menunjukkan dokumen dan dasar hukumnya secara terbuka.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pihak pemohon SHM tidak hadir. Ketidakhadiran itu bukan sekadar persoalan etika menghadiri undangan pemerintah desa. Dalam sengketa yang menyangkut legalitas tanah, sikap menghindari forum klarifikasi justru memunculkan spekulasi yang semakin liar di tengah masyarakat.
Publik tentu berhak bertanya: mengapa pihak yang merasa memiliki dasar hukum kuat justru tidak bersedia membuktikannya di depan pemerintah desa, kuasa hukum, dan saksi-saksi sejarah yang mengetahui asal-usul tanah tersebut?
“Pengakuan Kades yang Mengguncang
Pernyataan Kepala Desa Kidal, Taufik, menjadi titik paling krusial dalam perkara ini.”Dengan tegas ia menyatakan tidak pernah menandatangani maupun memproses berkas PTSL atas nama Hasanah yang kini menjadi dasar klaim kepemilikan tanah. “Saya tidak pernah menandatangani berkas itu.”
Pernyataan tersebut bukan tuduhan ringan. Apabila benar terdapat tanda tangan kepala desa yang dipalsukan dalam dokumen resmi, maka persoalan ini tidak lagi sebatas sengketa tanah antarwarga. Kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah pidana karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen negara dan penyalahgunaan proses administrasi pertanahan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, apabila dokumen yang dipersoalkan itu tetap dapat bergerak dalam sistem birokrasi, maka muncul pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan verifikasi di setiap tahapan proses.
“Bagaimana mungkin sebuah berkas yang diduga tidak memperoleh persetujuan kepala desa bisa tetap berjalan?
Jejak Kepemilikan Lama Muncul ke Permukaan Di tengah polemik tersebut, mantan Kepala Desa Kidal era 1990-an, Abah Juari, hadir dan memberikan keterangan yang memperkuat posisi pihak Ila Maisaroh. Menurutnya, transaksi jual beli tanah telah berlangsung secara sah pada masa pemerintahannya dan tercatat sesuai mekanisme yang berlaku saat itu.
“Kesaksian tersebut diperkuat oleh H. Asmat yang mengaku menjadi saksi langsung dalam transaksi jual beli tersebut. Kesaksian dua orang yang mengetahui langsung sejarah tanah itu membuat sengketa ini tidak lagi sekadar perang klaim di atas kertas.
Kini muncul benturan antara dokumen lama yang memiliki jejak sejarah dengan dokumen baru yang justru menimbulkan tanda tanya besar. Buku C Desa Bisa Menjadi Kunci Mantan Kepala Desa Juari mendesak agar Buku C Desa dibuka secara transparan. Permintaan itu bukan tanpa alasan. Buku C Desa merupakan dokumen induk yang menyimpan riwayat administrasi pertanahan desa. Dari dokumen tersebut dapat diketahui siapa pemilik yang tercatat, bagaimana alur peralihan hak terjadi, serta apakah pernah ada perubahan data yang mencurigakan.
Jika semua pihak yakin dengan kebenaran versinya masing-masing, maka tidak ada alasan untuk menutup akses terhadap dokumen yang dapat mengungkap fakta sebenarnya.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Oknum. Bersambung……













