Example floating
Example floating
PeristiwaBerita

Dugaan Kongkalikong Kades Sepanjang Soal Tanah, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

1279
×

Dugaan Kongkalikong Kades Sepanjang Soal Tanah, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id — Dugaan keterlibatan Kepala Desa Sepanjang dalam praktik kongkalikong pengalihan hak tanah kini menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini mencuat setelah muncul klaim dari pihak keluarga ahli waris yang merasa haknya diduga diabaikan dalam proses penjualan sebidang tanah di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah yang menjadi objek sengketa itu masih berstatus belum melalui proses pembagian waris secara sah. Namun, secara mengejutkan, tanah tersebut diduga telah dijual oleh anaknya H Yaman almarhum yakni orang yang disebut sebagai anaknya, berinisial H, N, S, dan P, kepada pihak PLTS.

Yang menjadi sorotan serius, dalam proses tersebut muncul dugaan kuat adanya peran Kepala Desa Sepanjang yang diduga ikut memfasilitasi hingga terlibat dalam pengurusan administrasi, bahkan disebut-sebut terjadi manipulasi data terkait hak kepemilikan tanah.

Jika dugaan ini terbukti, maka peran kepala desa patut dipertanyakan secara serius. Sebab, jabatan kepala desa seharusnya menjadi penjaga legalitas administrasi, bukan justru diduga terlibat dalam proses yang berpotensi merugikan warganya sendiri.

Pihak keluarga ahli waris, melalui Hadistu, menyatakan keberatan keras atas transaksi tersebut. Ia menilai haknya sebagai ahli waris telah dilanggar dan tidak pernah dimintai persetujuan.

“Tanah itu belum dibagi waris, tapi sudah dijual. Kami tidak pernah dilibatkan. Ini jelas merampas hak kami,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Hadistu memastikan akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan didampingi kuasa hukum, terkait dugaan penguasaan dan peralihan hak tanah yang tidak sah.

Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa secara objektif dan transparan.

Publik kini menunggu kejelasan: apakah dugaan ini akan dibongkar hingga tuntas, atau justru berhenti tanpa kepastian?

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sepanjang belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang berkembang. Sikap diam ini justru semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jabatan publik tidak boleh disalahgunakan. Jika benar terjadi penyimpangan, maka tidak boleh ada toleransi—siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *