Example floating
Example floating
PemerintahanBerita

Dugaan Carut Marut Dana Desa dan BUMDes Pamolokan Menguat, Oknum Sekdes Disebut Jadi Pusat Polemik

460
×

Dugaan Carut Marut Dana Desa dan BUMDes Pamolokan Menguat, Oknum Sekdes Disebut Jadi Pusat Polemik

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id  – Pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan persoalan dalam tata kelola keuangan desa. Nama Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial RB.M.A disebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga terlibat dalam polemik pengelolaan dana tersebut.

Informasi itu mencuat dari pernyataan dalam sebuah forum yang disampaikan oleh Bendahara BUMDes,  yang menyebut adanya dugaan peminjaman dana BUMDes oleh Sekdes secara bertahap.

Berdasarkan keterangan yang beredar, pada 7 Agustus 2025 disebut terdapat peminjaman dana sebesar Rp5.000.000 melalui Sekdes dan eks mantan Pj. Kemudian pada 22 Agustus 2025, disebut kembali terjadi peminjaman sebesar Rp1.000.000.

Selanjutnya, pada 30 Agustus 2025, disebut ada peminjaman sebesar Rp800.000. Kemudian pada 2 September 2025, kembali disebut terdapat peminjaman sebesar Rp1.000.000 yang disebut untuk keperluan pihak lain. Pada 8 September 2025, kembali disebut ada peminjaman sebesar Rp1.000.000, serta pada 29 Desember 2025 sebesar Rp1.500.000.

Selain itu, beredar pula informasi adanya sisa anggaran pembangunan yang disebut masih dipegang oleh Sekdes sebesar Rp7.000.000.

Tidak berhenti sampai di situ, muncul pula dugaan terkait anggaran pembelanjaan BUMDes sebesar Rp58.000.000 yang disebut diserahkan kepada Sekdes. Namun, realisasi pembelian disebut sekitar Rp48.000.000, sehingga terdapat selisih sekitar Rp10.000.000 yang kemudian disebut kembali diambil oleh pihak Sekdes.

Dalam perkembangan berikutnya, disebut pada 22 Desember Sekdes kembali menyerahkan uang BUMDes sebesar Rp3.000.000, kemudian pada 20 Mei 2026 dilakukan pembayaran kembali sebesar Rp11.000.000. Dari informasi tersebut, total pengembalian disebut mencapai Rp15.000.000, sementara masih terdapat dugaan sisa kewajiban sekitar Rp12.300.000.

Jika informasi tersebut benar, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait mekanisme pengelolaan BUMDes. Sebab, BUMDes merupakan lembaga ekonomi desa yang memiliki sistem pengelolaan tersendiri dan tidak dapat dijalankan berdasarkan kepentingan pribadi maupun tanpa prosedur resmi.

Perangkat desa memiliki tugas menjalankan pemerintahan desa, sementara pengelolaan operasional BUMDes harus mengikuti aturan, struktur organisasi, serta prinsip akuntabilitas. Setiap penggunaan dana wajib memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan keuangan desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan tertib administrasi.

Publik berharap persoalan ini segera terang agar tidak muncul dugaan bahwa anggaran desa dikelola seperti “uang kas pribadi” oleh pihak tertentu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan