Sumenep, pilarjatim.id – Pengelolaan anggaran BUMDes Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan keras. Anggaran yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp254.374.400 kini dipertanyakan publik setelah muncul dugaan lemahnya tata kelola dan transparansi penggunaan dana.
Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa tersebut disebut diduga berjalan tanpa fondasi kelembagaan yang jelas. Informasi yang beredar menyebut BUMDes Pamolokan belum berbadan hukum dan belum memiliki struktur kepengurusan yang lengkap, termasuk posisi ketua BUMDes.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan anggaran ratusan juta tersebut?
Sorotan semakin mengarah kepada Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial RB.MA, yang disebut dalam informasi yang beredar diduga memiliki peran dominan dalam pengaturan anggaran BUMDes. Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, laporan pertanggungjawaban, serta mekanisme resmi pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran BUMDes tersebut digunakan untuk pembangunan kandang ayam sebesar Rp70.000.000 dan belanja ayam sekitar Rp48.000.000. Jika dijumlahkan, total penggunaan yang disebut mencapai sekitar Rp118.000.000.
Dengan nilai anggaran awal Rp254.374.400, publik kemudian mempertanyakan keberadaan sisa anggaran sekitar Rp136.374.400. Ke mana aliran dana tersebut? Siapa yang memegang? Dan apakah seluruh penggunaannya tercatat secara resmi?
BUMDes bukanlah ruang bebas bagi siapa pun untuk mengatur uang desa sesuka hati. Dana tersebut berasal dari uang rakyat yang wajib dikelola secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar ada pihak yang mengambil alih pengelolaan tanpa kewenangan atau menggunakan dana tanpa mekanisme yang sah, maka persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi, melainkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak pengawas dan aparat terkait.
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban terbuka:
siapa pengurus resmi BUMDes,
dasar penggunaan setiap rupiah anggaran,
laporan keuangan,
serta pertanggungjawaban pengelolaan dana.
Jangan sampai program yang seharusnya menjadi mesin ekonomi desa berubah menjadi sumber polemik dan dugaan permainan anggaran.
Dana desa bukan warisan pribadi. BUMDes bukan ladang kekuasaan. Setiap rupiah wajib kembali untuk kepentingan masyarakat.














