Example floating
Example floating
PemerintahanBerita

Dana Desa Pamolokan 2025 Diduga Fiktif, SPJ Tak Jelas, Pengawasan Kecamatan dan Inspektorat Mandul

524
×

Dana Desa Pamolokan 2025 Diduga Fiktif, SPJ Tak Jelas, Pengawasan Kecamatan dan Inspektorat Mandul

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp1,27 miliar, namun hingga kini diduga belum disertai laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang dapat diakses dan diverifikasi secara terbuka oleh masyarakat.

Munculnya dugaan program fiktif dan tidak jelasnya realisasi sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran. Masyarakat menilai pemerintah desa seharusnya mampu menunjukkan bukti fisik kegiatan maupun dokumen administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

“Jika seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan, mengapa hingga saat ini masyarakat kesulitan memperoleh informasi dan dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih jauh, publik juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Kota dan Inspektorat Kabupaten Sumenep. Pasalnya, pengawasan berjenjang merupakan kewajiban yang diatur dalam tata kelola pemerintahan desa guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan.

Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa pengawasan yang dilakukan terkesan lemah dan tidak maksimal. Apalagi, di berbagai desa lain di Kabupaten Sumenep, Inspektorat diketahui pernah melakukan audit investigatif setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, apabila benar terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik, maka hal itu berpotensi menjadi temuan serius yang harus ditindaklanjuti aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum.

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Pamolokan Tahun Anggaran 2025. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada kerugian negara serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain audit, pemerintah desa juga diminta membuka seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pamolokan, Pemerintah Kecamatan Kota maupun Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait dugaan tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan