NGANJUK, Pilarjatim.id – Keberadaan tempat penimbunan dan pembakaran sampah milik PT SAI yang berlokasi di area dekat rumah warga Desa Gondang Kulon, Kecamatan Gondang, menuai sorotan tajam. Kepala Desa Gondang Kulon, Sugiarto, diduga mendirikan dan membiarkan operasional lokasi pembuangan sampah tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Aktivitas pengelolaan sampah domestik hingga dugaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi dinilai sebagai pelanggaran hukum serius. Selain berpotensi merusak lingkungan, tindakan tersebut juga dapat berujung pidana.
Pakar lingkungan hidup dari LSM Amphibi, Herman, menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 101 Tahun 2014.
“Pengelolaan, penimbunan, atau pembuangan limbah B3 tanpa izin adalah tindak pidana. Ancaman hukumannya bisa penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” tegas Herman, Kamis (19/2/2026).
Untuk sampah domestik, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga secara tegas melarang pembuangan di lokasi ilegal atau tanpa mekanisme yang sesuai peraturan daerah. Jika benar lokasi tersebut beroperasi tanpa izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, maka hal itu merupakan pelanggaran administratif sekaligus berpotensi pidana.
Tak hanya ancaman pidana, sanksi administratif juga membayangi. Perangkat desa dapat dikenakan teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Selain itu, tempat pembuangan sampah ilegal berpotensi ditutup paksa dan disita oleh DLH.
Di lapangan, warga mengaku resah dengan bau menyengat serta asap pembakaran yang diduga berdampak pada kesehatan. “Kami khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Apalagi lokasinya dekat dengan permukiman,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Warga juga mempertanyakan legalitas operasional lokasi tersebut, mengingat izin AMDAL merupakan syarat utama pendirian fasilitas pengelolaan limbah. Mereka menilai pembakaran terbuka di sekitar pemukiman bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan generasi mendatang.
Saat dikonfirmasi, pihak desa belum memberikan tanggapan resmi. Namun sejumlah sumber menyebutkan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan ketat dari instansi berwenang.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan, “Terima kasih atas pesan Anda. Pengaduan akan segera kami tindak lanjuti di bidangnya.”
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Warga mendesak adanya tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang. Jika terbukti melanggar hukum, penegakan aturan dinilai tidak boleh tebang pilih demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.














