Example floating
Example floating
PemerintahanBerita

PTSL Diduga Jadi Ajang Bebani Rakyat, Warga Wonorejo Minta Transparansi Total

633090
×

PTSL Diduga Jadi Ajang Bebani Rakyat, Warga Wonorejo Minta Transparansi Total

Sebarkan artikel ini

MALANG, Pilarjatim.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonorejo kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan pungutan di luar kewajaran yang disebut membebani masyarakat hingga ratusan ribu rupiah per bidang. Polemik ini menyeret nama Kepala Desa Wonorejo, Sokeh, setelah sejumlah warga mempertanyakan transparansi biaya serta mekanisme penarikan dana yang dinilai memberatkan.

” Untuk diwilayah jawa dan Bali mulai 150 ribu atau maksimal nya hingga 450 ribu, jelas disini ada indikasi pungli yang sangat kuat. Ketika dikonfirmasi kepala desa kenapa bisa sebesar itu (600 ribu) sokeh tidak bisa menjawab secara detail, hanya ia sampaikan itu sudah hasil kesepakatan tuturnya. di tempat terpisah Haji inisiaL (U) saat dimintai pendapatnya Harapannya agar APH dalam hal ini kejaksaan (selaku pengacara negara) untuk segera memanggil dan memeriksa apabila ditemukan penyimpangan / pungli segera ditindak tegas. agar terang benderang hasil temuan investigasi tim jurnalis di lapangan sehingga tak ada pungli hal semacam ini tuturnya singkat.”

Program yang seharusnya menjadi solusi legalitas tanah bagi masyarakat kecil kini justru dituding berubah menjadi beban baru. Warga mengaku kecewa karena PTSL yang dikenal sebagai program strategis pemerintah untuk membantu sertifikasi tanah dengan biaya terjangkau, justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang pungutan.

“Harusnya ini membantu rakyat, bukan malah bikin warga menjerit. Kalau benar sampai segitu biayanya, kami jelas bertanya-tanya dasar dan rinciannya apa,” ungkap salah satu warga.

Keresahan warga semakin kuat karena dalam berbagai acuan nasional, biaya persiapan PTSL di wilayah Jawa kerap merujuk pada batas tertentu sesuai kebijakan bersama lintas kementerian. Dugaan pungutan jauh di atas standar kerap menjadi perhatian hukum di berbagai daerah dan bahkan berujung proses pidana ketika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan. Sejumlah kasus serupa di Indonesia menunjukkan pungli PTSL dapat berujung pada penetapan tersangka terhadap aparat desa.

Bagi warga Wonorejo, persoalan utamanya bukan sekadar angka, tetapi keterbukaan. Banyak masyarakat disebut merasa hanya diminta membayar tanpa penjelasan rinci mengenai komponen biaya, alur administrasi, maupun dasar hukum penarikan.

“Kalau memang ada biaya resmi, ya jelaskan terbuka. Jangan masyarakat hanya diminta setor tanpa tahu uangnya untuk apa,” keluh warga lainnya.

Situasi ini memicu tudingan bahwa program PTSL diduga tidak lagi sepenuhnya berpihak pada masyarakat, melainkan berpotensi menjadi ruang penyimpangan jika tidak diawasi ketat.

Kritik juga mengarah pada kepemimpinan desa. Sebab sebagai program yang menyentuh langsung hak dasar masyarakat atas kepastian hukum tanah, pelaksanaan PTSL semestinya dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan publik.

“Jangan sampai nama program nasional rusak hanya karena pelaksanaannya di bawah tidak jelas,” ujar warga.

Sorotan terhadap Desa Wonorejo kini bukan hanya soal pungutan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. Ketika masyarakat kecil berharap sertifikat tanah dapat diurus melalui jalur yang adil dan terjangkau, maka setiap dugaan biaya berlebih tanpa penjelasan akan memicu persepsi kuat adanya praktik tidak sehat.

Kasus-kasus pungli PTSL di berbagai daerah sebelumnya telah menjadi pelajaran serius bahwa penyelenggara desa bisa berhadapan dengan proses hukum jika terbukti menyalahgunakan program. Karena itu, warga berharap polemik di Wonorejo tidak berhenti pada keluhan semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui audit terbuka dan klarifikasi menyeluruh.

Kini publik menanti jawaban yang lebih substansial: apakah dugaan pungutan tinggi dalam program PTSL Desa Wonorejo memiliki dasar yang sah dan transparan, atau justru menjadi indikasi persoalan serius dalam tata kelola pelayanan publik desa.

Bagi warga, satu hal paling penting bukan sekadar sertifikat selesai, tetapi bagaimana prosesnya tetap menjunjung keadilan.

Sebab ketika program rakyat mulai dianggap membebani rakyat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya biaya, tetapi kepercayaan masyarakat itu sendiri.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan