Sumenep, pilarjatim.id – Gelombang kemarahan warga Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep semakin memuncak. Nama mantan PLT Sekretaris Desa berinisial S kini menjadi buah bibir masyarakat setelah muncul dugaan praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Warga mengaku diminta menyerahkan uang dengan nominal fantastis mulai Rp800 ribu hingga lebih dari Rp1 juta dengan iming-iming pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL. Namun ironisnya, sejak tahun 2022 hingga sekarang banyak warga mengaku tak kunjung mendapatkan kepastian.
“Uang sudah diminta, janji sertifikat juga sudah disampaikan, tapi sampai sekarang tidak jelas. Warga merasa dipermainkan,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Kemarahan masyarakat semakin membesar lantaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebenarnya telah memiliki aturan resmi. Berdasarkan SKB 3 Menteri, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa hanya sebesar Rp150 ribu.
Namun fakta yang dikeluhkan warga justru jauh dari ketentuan tersebut. Sejumlah warga mengaku uang diminta langsung dengan alasan biaya pengurusan PTSL, sementara hasil yang dijanjikan hingga kini belum jelas.
Nama inisial S pun kini terus disorot publik karena disebut-sebut mengetahui bahkan diduga berperan dalam proses pengumpulan uang dari masyarakat.
Yang membuat warga semakin geram adalah sikap bungkam mantan PLT Sekdes saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Tidak adanya penjelasan terbuka membuat kecurigaan masyarakat semakin liar.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa diam? Warga hanya ingin penjelasan ke mana uang masyarakat itu,” ujar warga lainnya.
Persoalan ini kini menjadi pembicaraan panas di tengah masyarakat Desa Babalan. Banyak warga menilai dugaan pungutan tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang seharusnya membantu rakyat kecil mendapatkan sertifikat tanah secara murah dan mudah.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut.
“Jangan sampai program rakyat dijadikan alat mencari keuntungan pribadi. Kalau memang ada pelanggaran, harus dibuka seterang-terangnya,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Kini warga menunggu keberanian aparat untuk mengusut dugaan pungli PTSL di Desa Babalan agar tidak terus menjadi sumber kemarahan dan kekecewaan masyarakat.














