Example floating
Example floating
Hukum & KriminalBerita

Tangkap Lalu Lepas! Penegakan Hukum di Kangean Dihantam Kemarahan Warga

725
×

Tangkap Lalu Lepas! Penegakan Hukum di Kangean Dihantam Kemarahan Warga

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Pelepasan Terduga Curanmor di Kangean Picu Ledakan Kemarahan, Publik Desak Polisi Tangkap Kembali Pelaku

Keputusan Polsek Kangean yang melepas dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah diamankan selama 3×24 jam kini memicu gelombang kemarahan masyarakat Kepulauan Kangean.

Publik menilai langkah aparat tersebut penuh kejanggalan dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah maraknya kasus curanmor yang selama ini disebut sudah menggurita di wilayah kepulauan.

Sebelumnya, aparat diketahui menangkap seorang terduga pelaku bernama Nurul Huda alias “Lunk”, warga Desa Pandeman, pada Jumat (8/5) sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya.

Dalam penangkapan itu, polisi disebut menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, aparat kembali mengamankan dua orang terduga lainnya. Namun yang membuat masyarakat geram, kedua terduga tersebut justru dilepaskan kembali setelah menjalani pemeriksaan selama 3×24 jam.

Keputusan tersebut langsung memantik amarah masyarakat yang selama ini merasa resah akibat maraknya aksi curanmor di wilayah Kangean dan sekitarnya.

Aktivis Muhlis Fajar mengaku sangat geram atas pelepasan para terduga pelaku tersebut. Ia menilai ada kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara.

“Saya benar-benar geram bahkan muak melihat terduga pelaku curanmor dilepas begitu saja dengan alasan masih pengembangan. Selama saya hidup di Kepulauan Kangean, baru kali ini ada kasus curanmor ditangkap lalu dilepas lagi,” tegas Muhlis Fajar.

Menurutnya, masyarakat kini mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan curanmor yang disebut sudah lama meresahkan warga kepulauan.

“Kurang bukti apa lagi? Ada penangkapan, ada barang bukti, ada pengembangan, tapi pelaku malah dilepas. Ini membuat masyarakat marah dan curiga,” ujarnya.

Muhlis juga menyoroti istilah “bebas bersyarat” yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelepasan para terduga pelaku.

“Ini pelaku kejahatan curanmor, kenapa muncul istilah bebas bersyarat? Itu lucu dan membuat masyarakat bingung. Jangan sampai hukum dipermainkan seperti ini,” katanya.

Ia menilai apabila tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat, maka kasus tersebut akan menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum di wilayah kepulauan.

“Ini bisa menjadi sejarah buruk bagi aparat penegak hukum di Kangean, khususnya Polsek Kangean,” tegasnya.

Muhlis juga meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan kembali mengamankan para terduga pelaku untuk menjalani proses hukum secara profesional.

“Saya minta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Arjasa, agar tersangka dikembalikan dan diamankan kembali. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” katanya.

Kasus pencurian kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kini masyarakat Kepulauan Kangean mendesak Polres Sumenep turun tangan untuk memberikan penjelasan transparan terkait alasan pelepasan para terduga pelaku serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka di hadapan publik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *