NUSA TENGGARA BARAT, pilarjatim.id – Komisi X DPR RI memastikan kehadiran Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) secara mandiri di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan dan pengelolaan cagar budaya di daerah tersebut.
Melalui Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya, Komisi X DPR RI menilai selama ini pengelolaan cagar budaya di NTB masih belum optimal karena harus menginduk ke Bali, yang sekaligus membawahi tiga provinsi. Skema ini dinilai memperpanjang birokrasi, memperlambat proses administrasi, serta menyulitkan percepatan program pelestarian di tingkat daerah.
Dengan berdirinya Balai Pelestarian Kebudayaan secara mandiri di NTB, diharapkan pengelolaan situs sejarah dan cagar budaya dapat dilakukan lebih fokus, responsif, dan terarah. Selain itu, mekanisme penganggaran dinilai akan lebih efektif karena tidak lagi harus melalui koordinasi lintas provinsi.
Komisi X DPR RI juga menegaskan komitmen negara dalam memastikan seluruh situs dan cagar budaya di NTB tercatat secara resmi dalam lembaran negara. Pencatatan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta pengelolaan yang berkelanjutan.
“Cagar budaya bukan hanya aset daerah, tetapi bagian dari memori kolektif bangsa. Negara wajib hadir untuk melindungi dan memastikan keberlanjutannya,” tegas pernyataan Komisi X dalam rangkaian agenda Panja.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas budaya nasional serta memastikan generasi mendatang tetap mengenal dan menghargai warisan sejarah yang dimiliki daerah.
Dengan kehadiran BPK yang mandiri, NTB diharapkan mampu mengoptimalkan potensi budaya tidak hanya sebagai warisan sejarah, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.














