Sumenep, pilarjatim.id – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang sebagai motor penggerak ekonomi desa kini justru berada di bawah sorotan tajam publik, khususnya di Sumenep.
Alih-alih menjadi simbol kebangkitan ekonomi desa, program ini diduga menyisakan tanda tanya besar soal selisih anggaran yang nilainya fantastis.
Anggaran Rp1,6 Miliar, Realisasi Rp900 Juta?
Berdasarkan temuan di sejumlah desa, alokasi anggaran pembangunan koperasi disebut mencapai Rp1,6 miliar per desa. Namun, kondisi fisik bangunan dan operasional di lapangan diperkirakan hanya menelan biaya sekitar Rp900 juta.
Jika angka ini benar, berarti ada selisih sekitar Rp700 juta per desa yang belum jelas peruntukannya.
Pertanyaannya sederhana tapi tajam:
Ke mana sisa ratusan juta rupiah itu mengalir?
Hitungan Kasar yang Mengguncang
Dengan jumlah 330 desa dan 4 kelurahan (total 334 wilayah) di Kabupaten Sumenep, maka potensi selisih anggaran bisa mencapai:
Rp700 juta x 334 = Rp233,8 miliar
Angka ini bukan recehan. Jika benar terjadi secara sistemik, maka ini bukan sekadar kekeliruan administrasi — ini bisa menjadi persoalan serius dalam tata kelola keuangan publik.
Tanah Hibah Tanpa Ganti Rugi, Program Mandek
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah soal lahan.
Banyak desa disebut belum mampu menyediakan tanah karena tidak ada skema ganti rugi yang jelas. Sebagian koperasi berdiri di atas tanah hibah tanpa kompensasi, sementara di desa lain bangunan belum ada sama sekali.
Namun publik bertanya:
Jika bangunan belum berdiri dan lahan belum siap, apakah anggaran sudah dicairkan?
Jika sudah cair, di mana posisi dananya saat ini?
Program ekonomi desa tidak boleh berjalan di atas ketidakjelasan.
Jangan Sampai Jadi Bancakan
Program yang membawa nama besar pemberdayaan ekonomi desa tidak boleh berubah menjadi ajang “bagi-bagi kue”. Jika benar ada penyusutan nilai pembangunan dari Rp1,6 miliar menjadi Rp900 juta tanpa penjelasan rinci, maka ini patut diduga sebagai praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Rakyat desa berhak tahu:
•• Rincian anggaran sebenarnya.
•• Kontrak kerja dan spesifikasi pembangunan.
•• Siapa pelaksana dan siapa pengawasnya.
Ke mana aliran dana mengalir.
Desakan Audit dan Penelusuran
Sudah saatnya dilakukan:
•• Audit menyeluruh dan transparan.
••Pemeriksaan fisik bangunan satu per satu.
•• Publikasi laporan penggunaan anggaran secara terbuka.
Jika tidak ada yang disembunyikan, maka keterbukaan adalah jawaban terbaik.
Program sebesar ini tidak boleh menyisakan bau tak sedap.
Jika ada yang bermain-main dengan dana desa atas nama koperasi, maka konsekuensinya harus jelas dan tegas.
Ekonomi desa adalah harapan masyarakat.
Jangan sampai harapan itu dirampas oleh praktik yang tidak bertanggung jawab.














