SUMENEP, pilarjatim.id – Transparansi pengelolaan sumber pendapatan Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Pendapatan dari pasar desa dan tanah pecaton yang selama ini menjadi aset serta sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dipertanyakan sejumlah pihak karena dinilai belum memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait realisasi penerimaan dan penggunaannya selama periode 2023 hingga 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, muncul pertanyaan mengenai pengelolaan pendapatan pasar desa yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan beredar informasi adanya pernyataan yang disampaikan dalam sebuah pertemuan di kantor desa terkait penggunaan dana hasil pendapatan pasar. Namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Tak hanya itu, hasil penelusuran media terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Desa juga memunculkan tanda tanya. Seorang perangkat desa yang memiliki kewenangan dalam administrasi keuangan disebut membenarkan bahwa selama beberapa tahun terakhir tidak terdapat pencatatan penerimaan tertentu yang masuk dalam kas desa. Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian serius dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Masyarakat menilai apabila benar terdapat sumber pendapatan desa yang tidak tercatat atau tidak masuk ke kas desa, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sebab seluruh pendapatan yang berasal dari aset desa, termasuk pasar desa maupun tanah pecaton, wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Kota dan Inspektorat Kabupaten Sumenep. Sebagai institusi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa, keduanya dinilai perlu segera turun melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan pendapatan desa.
“Jika benar selama tiga tahun ada sumber pendapatan desa yang tidak tercatat atau tidak jelas penggunaannya, maka harus ada audit khusus. Masyarakat berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain pendapatan pasar, keberadaan tanah pecaton yang selama ini menjadi aset produktif desa juga menjadi sorotan. Warga mempertanyakan hasil pengelolaan tanah tersebut karena dinilai belum terlihat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi ini memunculkan desakan agar Inspektorat Kabupaten Sumenep segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh sumber pendapatan Desa Pamolokan, termasuk pendapatan pasar dan tanah pecaton, sejak tahun 2023 hingga 2025. Audit dinilai penting untuk memastikan seluruh aset desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Pamolokan, Sekretaris Desa, Pemerintah Kecamatan Kota, maupun Inspektorat Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














