Sumenep, pilarjatim.id – Beredarnya sebuah rekaman yang diduga memperlihatkan pembagian bantuan sapi kepada sejumlah pihak internal desa memicu sorotan keras terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Program pengadaan sapi yang disebut menelan anggaran kurang lebih Rp354.000.000 tersebut kini menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, bantuan yang seharusnya menjadi program pemberdayaan ekonomi warga diduga justru mengarah kepada sejumlah unsur dalam lingkup pemerintahan desa.
Informasi yang beredar menyebutkan beberapa perangkat desa diduga menerima bantuan sapi. Yang menjadi sorotan publik, Sekretaris Desa (Sekdes) disebut mendapatkan satu ekor sapi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga disebut menerima satu ekor sapi, bahkan mantan Pj Kepala Desa berinisial D disebut turut mendapatkan bantuan tersebut.
Ironisnya, bantuan yang bersumber dari uang rakyat melalui Dana Desa tersebut diduga tidak sepenuhnya menyasar masyarakat atau kelompok penerima yang memenuhi kriteria. Jika benar terjadi, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses verifikasi dan penetapan penerima manfaat.
Awak media kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Saat dikonfirmasi, Sekdes desa disebut membenarkan bahwa dirinya mendapatkan satu ekor sapi. Sementara ketika awak media mencoba meminta keterangan kepada mantan Pj Kepala Desa, awak media diarahkan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada pihak Sekdes.
Saling tuding keterangan antar pihak tersebut membuat publik semakin mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran desa. Muncul dugaan adanya persoalan dalam tata kelola dan penggunaan anggaran yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Dana Desa bukanlah ruang untuk kepentingan kelompok tertentu. Anggaran tersebut memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga setiap penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pengelolaan keuangan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan tertib administrasi.
Masyarakat kini menunggu keterbukaan pemerintah desa maupun pihak pengawas: siapa penerima bantuan sapi sebenarnya, bagaimana dasar penetapannya, serta apakah seluruh belanja desa telah sesuai dengan aturan.
Jangan sampai anggaran yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru menimbulkan kesan seperti “bagi-bagi harta karun” di internal desa.














