Oleh: Nurifan Hairi, S.H.(Warga Kepulauan Ra’as)
Sumenep, pilarjatim.id – Pembangunan infrastruktur digital di wilayah kepulauan Jawa Timur kerap digambarkan sebagai solusi atas keterisolasian geografis. Namun di balik narasi besar percepatan digitalisasi nasional, tersimpan persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana hukum dan hak-hak masyarakat lokal sering kali terpinggirkan demi kepentingan investasi dan percepatan bisnis.
Polemik pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 50 meter di Dusun Jati, Desa Kropoh, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, menjadi contoh nyata. Menara yang ditengarai merupakan bagian dari jaringan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk, dilaporkan telah aktif memancarkan layanan telekomunikasi meski legalitas pembangunannya dipersoalkan.
Komersialisasi di Tengah Persoalan Perizinan
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, S.STP., M.H., menyatakan hingga akhir Mei 2026 pihak perusahaan maupun vendor terkait belum mengajukan permohonan maupun memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara tersebut.
Apabila informasi tersebut benar, maka operasionalisasi menara sebelum terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung dan tata ruang. Bagi perusahaan berskala nasional seperti Protelindo, kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai implementasi tata kelola perusahaan yang baik hingga tingkat pelaksanaan di lapangan.
Keselamatan Warga Tak Boleh Dikesampingkan
Penolakan sebagian warga tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai sikap anti-pembangunan. Yang mereka perjuangkan adalah hak atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Warga mengaku tidak pernah memperoleh sosialisasi yang memadai sejak proses pembangunan dimulai sebelum Ramadhan 2026. Bahkan berdasarkan Surat Pernyataan Bersama tertanggal 2 Juni 2026, warga yang berada dalam radius potensi rebahan menara disebut tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah formal.
Selain itu, pemberian uang tali asih sebesar Rp300 ribu kepada sejumlah warga dinilai tidak cukup menjawab kekhawatiran terkait dampak keselamatan dan risiko jangka panjang yang mungkin ditimbulkan.
Padahal Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa pembangunan bangunan gedung hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kontrak Lahan dan Aspek Keadilan
Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah kontrak sewa lahan milik warga berinisial M yang dikabarkan bernilai Rp70 juta untuk jangka waktu 10 tahun.
Dari perspektif hukum perdata, muncul pertanyaan mengenai keseimbangan informasi antara perusahaan dan pemilik lahan saat perjanjian dibuat. Warga di wilayah kepulauan yang minim akses terhadap informasi teknis dan hukum berpotensi berada pada posisi yang tidak setara ketika berhadapan dengan korporasi besar.
Selain itu, perlu ditelaah apakah proses kesepakatan telah berlangsung secara bebas dan sadar sebagaimana prinsip dasar hukum kontrak. Pasal 1321 KUHPerdata mengatur bahwa suatu persetujuan tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Apabila ditemukan adanya unsur kekhilafan (dwaling), maka secara teoritis perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ujian Ketegasan Pemerintah Daerah
Kasus menara telekomunikasi di Pulau Ra’as merupakan ujian bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan pelaku usaha besar maupun masyarakat kecil.
Untuk mencegah konflik berkepanjangan, pemerintah daerah perlu segera membentuk tim lintas sektor yang melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, Dinas PRKP, Diskominfo, dan Bagian Hukum Setda.
Setidaknya terdapat tiga langkah yang perlu dipertimbangkan, yakni menghentikan sementara operasional menara hingga aspek legalitas dipastikan, melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan dan aspek keselamatan, serta memfasilitasi dialog terbuka antara perusahaan, pemerintah desa, dan seluruh warga terdampak.
Digitalisasi memang kebutuhan zaman. Namun pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepastian hukum dan hak-hak masyarakat. Sebab kemajuan yang mengabaikan keadilan hanya akan melahirkan ketimpangan baru di wilayah-wilayah yang selama ini berada di pinggiran pembangunan.
Pulau Ra’as membutuhkan akses digital yang lebih baik. Namun masyarakatnya juga berhak memperoleh perlindungan hukum dan rasa keadilan yang sama sebagaimana warga negara lainnya.














