Example floating
Example floating
Berita

Eksekusi PN Sumenep Tegaskan Supremasi Hukum, Kuasa Hukum Pemenang Lelang: Putusan Inkracht Wajib Dihormati

780
×

Eksekusi PN Sumenep Tegaskan Supremasi Hukum, Kuasa Hukum Pemenang Lelang: Putusan Inkracht Wajib Dihormati

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id  – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bukan sekadar dokumen hukum, melainkan perintah negara yang wajib dilaksanakan dan dihormati oleh seluruh pihak.

Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., C.NISP., C.NICP., C.PLA., C.BLS., C.LTP., menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilai konsisten menjalankan fungsi peradilan secara independen, profesional, dan berlandaskan hukum dalam melaksanakan eksekusi tersebut.

Menurut Andika, keberhasilan pelaksanaan eksekusi juga tidak lepas dari dukungan berbagai pihak yang turut menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Ia menyampaikan terima kasih kepada Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep yang ikut mengawal jalannya eksekusi.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu memastikan proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andika, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, eksekusi tersebut merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang telah berlangsung cukup panjang dan telah melewati berbagai upaya hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata. Putusan tersebut harus dapat dieksekusi sebagai bentuk nyata kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang telah diperoleh melalui proses peradilan yang sah.

Mengacu pada Pasal 196 HIR, pihak yang memenangkan perkara memiliki hak untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak menjalankannya secara sukarela.

Selain itu, Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menguasai objek menolak keluar, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan apabila diperlukan.

Andika juga menegaskan bahwa berbagai upaya hukum yang diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan eksekusi.

“Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat alasan yang kuat dan adanya penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” tegasnya.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menegaskan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa tidak menghapus kekuatan eksekutorial putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah.

“Setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan PK. Namun hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat pelaksanaan putusan yang telah inkracht, sepanjang tidak ada penetapan resmi yang memerintahkan penundaan. Negara hukum tidak akan berjalan apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi,” ujarnya.

Menurut Andika, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh hak atas objek sengketa melalui mekanisme yang sah dan diakui hukum.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum, menyampaikan keberatan, maupun mengemukakan pendapat. Namun seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tertib dan tidak menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati lembaga peradilan dan menjaga kondusivitas. Pada akhirnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan adalah penghormatan terhadap negara hukum itu sendiri. Supremasi hukum tidak hanya diukur dari kebebasan seseorang menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan setiap putusan yang telah inkracht dapat dilaksanakan,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan