Sumenep, pilarjatim.id – Isu dugaan praktik mafia BBM solar subsidi kembali menghangat di wilayah kepulauan. Dua warga Desa Pagerungan Kecil berinisial R dan N menjadi sorotan setelah sejumlah sumber masyarakat Kecamatan Sapeken menyebut keduanya diduga kerap memperjualbelikan solar subsidi melalui skema rekomendasi nelayan.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan kecil diduga dialihkan dan diperjualbelikan kembali dalam jumlah tertentu. Beberapa sumber bahkan menyatakan praktik tersebut bukan hal baru dan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Nelayan kecil sering mengeluh solar habis. Tapi di sisi lain, ada yang bisa menjual dalam jumlah banyak. Ini yang membuat warga bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Meski tudingan cukup keras beredar, hingga berita ini ditulis belum ada klarifikasi langsung dari pihak berinisial R maupun N terkait informasi tersebut. Aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan resmi mengenai adanya laporan atau penyelidikan atas dugaan tersebut.
Secara regulasi, distribusi BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Masyarakat kepulauan berharap aparat terkait segera melakukan penelusuran menyeluruh agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran. Publik juga meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, demi memastikan hak nelayan kecil tidak tergerus oleh dugaan praktik yang merugikan.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, informasi ini masih berupa keterangan dari masyarakat dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.














