Example floating
Example floating
Uncategorized

DPR RI Soroti Anggaran Rp1,27 Triliun untuk Pendamping Desa, Minta Peran Diperjelas dan Tak Sekadar Formalitas

1073
×

DPR RI Soroti Anggaran Rp1,27 Triliun untuk Pendamping Desa, Minta Peran Diperjelas dan Tak Sekadar Formalitas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, pilarjatim.id – DPR RI menyoroti serius pengelolaan anggaran pendamping desa yang nilainya mencapai Rp1,27 triliun. Anggaran jumbo tersebut dinilai sangat strategis karena berkaitan langsung dengan kontinuitas program pembangunan dan kemajuan desa di seluruh Indonesia.

Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kadi, menegaskan bahwa dana sebesar itu tidak boleh dikelola tanpa arah dan kejelasan peran. Menurutnya, pendamping desa memiliki posisi penting dalam memastikan program berjalan tepat sasaran, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

“Anggaran yang tertinggi di sini adalah terkait pendamping pengelolaan sebesar Rp1,27 triliun. Kenapa ini menjadi sorotan saya? Karena ini menyangkut kontinuitas dan kemajuan desa. Banyak masalah yang harus diselesaikan dan dibenahi,” tegas Hamka.

Ia mengungkapkan, selama ini pendamping desa kerap tidak dilibatkan secara optimal dalam proses perencanaan pembangunan. Bahkan, dalam banyak kasus, mereka hanya menerima pemberitahuan tanpa ruang partisipasi yang memadai dalam pengambilan keputusan strategis.

“Selama ini pendamping desa tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan. Barangkali hanya sekadar diberi tahu saja,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas fungsi pendamping, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal penggunaan dana desa, mengidentifikasi persoalan lapangan, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Karena itu, DPR RI mendorong pemerintah untuk segera menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang lebih tegas terkait tugas dan tanggung jawab pendamping desa.

“Oleh karena itu, perlu dibuat suatu juklak. Barangkali tugas dan tanggung jawab pendamping itu seperti apa harus diperjelas,” kata Hamka.

DPR menekankan bahwa pengelolaan anggaran Rp1,27 triliun tersebut harus dilakukan secara adil, transparan, dan bijaksana. Kejelasan peran pendamping desa dinilai menjadi kunci agar anggaran besar itu benar-benar berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan sekadar rutinitas administratif.

Dengan penguatan regulasi dan kejelasan peran, DPR berharap pendamping desa tidak lagi menjadi pelengkap struktur, melainkan aktor utama dalam memastikan desa berkembang secara berkelanjutan dan akuntabel.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *