Example floating
Example floating
Berita

Produksi Air Kemasan ZAF WATER dan R. SEJATI di Sapeken Diduga Tanpa Izin BPOM, DPC LSM BIDIK Lapor ke Polres Sumenep

225
×

Produksi Air Kemasan ZAF WATER dan R. SEJATI di Sapeken Diduga Tanpa Izin BPOM, DPC LSM BIDIK Lapor ke Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id — Dugaan pelanggaran serius dalam produksi air minum dalam kemasan (AMDK) mencuat di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Dua merek air kemasan, ZAF WATER yang diproduksi di Desa Sapeken dan R. SEJATI yang diproduksi di Desa Sepanjang, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin produksi serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Persoalan ini menjadi sorotan publik lantaran kedua produk tersebut telah beredar luas di wilayah Kecamatan Sapeken dan dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Ironisnya, meski diduga tidak memiliki izin resmi, air kemasan tersebut justru mencantumkan logo halal dan SNI pada kemasannya, yang berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan keselamatan publik.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, DPC LSM BIDIK secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polres Sumenep pada tanggal 9 Desember. Laporan tersebut menyoroti potensi pelanggaran hukum sekaligus ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

 

Ketua DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa, Muhlis Fajar, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah hukum diambil setelah dilakukan penelusuran dan pengumpulan informasi di lapangan.

 

“Kami telah melaporkan dugaan produksi air kemasan ZAF WATER dan R. SEJATI ke Polres Sumenep. Produk ini diduga tidak memiliki izin BPOM, namun sudah beredar luas dan bahkan mencantumkan logo halal serta SNI. Ini sangat berbahaya bagi konsumen dan jelas merugikan pemerintah,” tegas Muhlis Fajar.

 

Menurutnya, pencantuman logo halal dan SNI tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Selain menipu konsumen, praktik tersebut juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pangan dan minuman.

 

LSM BIDIK mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menghentikan sementara peredaran produk, memeriksa tempat produksi, serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penegakan hukum dinilai penting agar kasus serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak produsen ZAF WATER maupun R. SEJATI terkait dugaan tidak adanya izin produksi dan izin edar tersebut.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap produk konsumsi masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan, harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Negara dituntut hadir untuk melindungi hak masyarakat atas produk yang aman, layak, dan sesuai standar hukum yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *