SUMENEP, pilarjatim.id — Kapal perintis bersubsidi APBN kembali tercoreng. KM Sabuk Nusantara 91 rute Kalianget–Kangean–Sapeken diduga kuat digunakan sebagai jalur penyelundupan rokok ilegal, dengan cara paling brutal: merampas hak penumpang yang telah membayar tiket resmi.
Pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, puluhan penumpang dipaksa berdiri dan tidur di lantai selama belasan jam. Bukan karena cuaca buruk atau kerusakan kapal, melainkan karena tempat tidur mereka diisi puluhan karton rokok tanpa pita cukai. Ruang penumpang berubah fungsi menjadi gudang terapung barang ilegal.
Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini adalah kejahatan terorganisir yang menjadikan kapal negara sebagai alat distribusi.
“Kami bukan hanya dirugikan. Kami dijadikan tameng operasi kriminal,” ujar salah satu penumpang.
Investigasi menemukan pola yang berulang:
Loket tiket ditutup lebih awal tanpa penjelasan
Ratusan penumpang naik tanpa tiket
Pemeriksaan tiket dilakukan setelah kapal berlayar
Tempat tidur penumpang resmi dialihkan untuk muatan rokok ilegal
Saat tiba di Sapeken, karton-karton rokok tanpa pita cukai langsung dipindahkan ke perahu kecil dan gerobak. Distribusi rapi, cepat, dan terencana.
DPC LSM BIDIK Muhlis Fajar menegaskan ini bukan kejadian pertama.
“Ini bukan pemain baru. Ini jaringan lama. Pembiaran terjadi terang-terangan,” tegas Muhlis.
Pernyataan Pejabat: Lempar Tanggung Jawab
KSOP IV Kalianget dan UPP Sapeken memilih berdiri di posisi aman: menyebut ini urusan Pelni, ekspedisi, atau pelabuhan muat. Dalih klasik: “Kami baru dengar”.
Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan serius:
Bagaimana puluhan karton rokok lolos dari pengawasan? Mengapa penyalahgunaan ruang penumpang tidak terdeteksi? Apakah pembiaran ini bentuk kelalaian, atau bagian dari skema?
Jika semua “tidak tahu”, maka siapa yang bertanggung jawab, ” ungkap muhlis.
Pelanggaran Berlapis, Negara Dirugikan
Kasus ini diduga melanggar:
UU Cukai (rokok tanpa pita cukai)
UU Kepabeanan (penyelundupan)
UU Pelayaran (hak dan keselamatan penumpang)
Kerugian negara diperkirakan ratusan juta rupiah per perjalanan, dan bisa mencapai miliaran jika berlangsung rutin.
” Lebih parah lagi, subsidi rakyat disalahgunakan untuk memperkaya sindikat ilegal.Ini bukan sekadar keluhan penumpang. Ini skandal nasional yang menyentuh jantung pengelolaan transportasi perintis.Jika kapal negara bisa dengan mudah diubah menjadi alat penyelundupan, maka negara sedang kalah di wilayahnya sendiri.
Sidak dan penyelidikan pidana segera,Audit total PT Pelni dan otoritas pelabuhan terkait.
engungkapan aktor lapangan hingga aktor pengendali Sanksi tegas, bukan klarifikasi normatif, transparansi bukan pilihan. Ini kewajiban.
Jika kasus ini dibiarkan, maka yang disubsidi bukan rakyat kepulauan — melainkan kejahatan, ” tutup muhlis.














