Uncategorized

Kasus Pengeroyokan di Sadulang Dilaporkan, Korban Alami Luka Serius, Proses Hukum Disorot

10070
×

Kasus Pengeroyokan di Sadulang Dilaporkan, Korban Alami Luka Serius, Proses Hukum Disorot

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada 21 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/4/II/2026/SPKT/Polsek Sapeken.

Peristiwa tersebut dilaporkan menyebabkan korban, Moh. Abd Hajis, mengalami luka serius. Berdasarkan laporan, kedua telinga korban mengalami gangguan pendengaran, serta terdapat luka sobek di bagian atas telinga yang diduga akibat benda berbentuk rantai.

Korban berharap pihak Polsek Sapeken segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap para terduga pelaku yang disebut berjumlah sekitar tujuh orang atau lebih. Ia meminta proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, salah satu nama yang disebut adalah Accang, warga Desa Sadulang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penetapan tersangka ataupun langkah penangkapan.

Lambannya perkembangan penanganan kasus ini memunculkan pertanyaan dari keluarga korban dan sebagian masyarakat kepulauan. Pihak pelapor menyatakan akan mengadukan persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, serta menyampaikan laporan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, Bidpropam Polda Jatim dan Kapolres Sumenep.

Sejumlah warga berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka apalagi sampai ke penangkapan padahal dalam video pengeroyokan tersebut sudah terang siapa saja para pelakunya.

Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum guna memastikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum

Tinggalkan Balasan