Example floating
Example floating
Uncategorized

Kinerja Oknum Kanit Polsek Sapeken Dipertanyakan, LSM BIDIK Soroti Dugaan Minimnya Tindak Lanjut Laporan

6363
×

Kinerja Oknum Kanit Polsek Sapeken Dipertanyakan, LSM BIDIK Soroti Dugaan Minimnya Tindak Lanjut Laporan

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Kinerja salah satu oknum Kepala Unit (Kanit) di Polsek Sapeken menjadi perhatian publik setelah LSM BIDIK menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat terkait proses pelaporan yang dinilai tidak transparan.

Muhlis Fajar dari LSM BIDIK mengaku banyak menerima pengaduan dari warga yang menyatakan telah melapor, namun tidak memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (LP) atau tidak mengetahui perkembangan tindak lanjut perkara yang dilaporkan.

“Beberapa masyarakat mengadu kepada kami karena merasa sudah membuat laporan, tetapi tidak mendapatkan LP atau kejelasan prosesnya,” ujar Muhlis.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya pernah melaporkan dugaan pemotongan BLT Kesejahteraan dengan nomor LPM/09/RESKRIM/XII/2025/POLSEK tertanggal 22 Desember 2025. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum mengetahui perkembangan atau tindak lanjut dari laporan tersebut.

Muhlis mengungkapkan telah berupaya menghubungi oknum Kanit yang bersangkutan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan, namun menurutnya tidak mendapat respons.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai mekanisme pelayanan laporan di tingkat Polsek. LSM BIDIK berharap ada klarifikasi resmi dari pihak Polsek Sapeken terkait prosedur penerimaan laporan serta perkembangan penanganan perkara yang dimaksud.

LSM BIDIK mendesak adanya evaluasi internal jika memang ditemukan kendala dalam pelayanan administrasi maupun penanganan perkara. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau memahami prosedur pelaporan dan memastikan kelengkapan syarat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat. Publik berharap adanya keterbukaan informasi dan penjelasan yang transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga serta setiap laporan dapat diproses sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *