Example floating
Example floating
PemerintahanBerita

Dapur SPPG Tanpa IPAL? Dugaan Pelanggaran Lingkungan Mengemuka di Kangean–Sapeken

804
×

Dapur SPPG Tanpa IPAL? Dugaan Pelanggaran Lingkungan Mengemuka di Kangean–Sapeken

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id — Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kepulauan Kangean dan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kini tidak hanya menuai sorotan, tetapi juga memicu kemarahan publik. Sejumlah SPPG di Kecamatan Arjasa, Kangayan, dan Sapeken diduga beroperasi tanpa memenuhi standar dasar pengelolaan limbah.

Yang menjadi persoalan serius, dugaan kuat menyebut bahwa beberapa dapur SPPG tidak memiliki sertifikat laik operasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika benar, ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016.

Lebih parah lagi, lemahnya pengawasan dari instansi terkait justru menimbulkan kesan pembiaran. Program yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat kini berpotensi menjadi sumber masalah lingkungan baru.

“Ini bukan program kecil. Tapi kalau dijalankan tanpa standar lingkungan, ini bisa jadi bom waktu bagi masyarakat,” tegas salah satu warga.

Kritik tidak hanya diarahkan kepada pengelola SPPG, tetapi juga kepada instansi pengawas yang dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol. Ketika operasional berjalan tanpa sertifikasi IPAL, muncul pertanyaan besar: di mana peran pengawasan?

Minimnya transparansi semakin memperkeruh situasi. Tidak adanya papan informasi, nomor IPAL, maupun sertifikat yang bisa dilihat publik menimbulkan dugaan bahwa pengelolaan limbah dilakukan tanpa standar yang jelas.

“Kalau memang sesuai aturan, kenapa tidak berani ditampilkan secara terbuka? Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek program tanpa perlindungan lingkungan,” kritik warga.

Kondisi ini memicu desakan keras agar Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) dan instansi terkait segera turun tangan. Masyarakat meminta dilakukan inspeksi langsung di lapangan, bukan sekadar menunggu laporan.

“Bakorwil harus turun sekarang, bukan nanti. Periksa semua SPPG yang tidak punya IPAL. Jangan tunggu dampak lingkungan terjadi baru bertindak,” tegas suara warga.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelola program dan instansi pengawas. Jika dugaan ini benar dan terus dibiarkan, maka bukan hanya aturan yang dilanggar, tetapi juga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang dipertaruhkan.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait. Sikap diam tersebut justru semakin memperkuat kecurigaan publik.

Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, maka kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan pengawasan lingkungan akan semakin runtuh.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *