Example floating
Example floating
BeritaPendidikan

Adanya Dugaan Praktik Pungli di SMAN 1 Dampit, Kinerja Dinas Pendidikan Jatim Jadi Sorotan

187036
×

Adanya Dugaan Praktik Pungli di SMAN 1 Dampit, Kinerja Dinas Pendidikan Jatim Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMAN 1 Dampit memicu perhatian publik dan menempatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam sorotan. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan terhadap sekolah negeri yang seharusnya menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Munculnya dugaan pungli tersebut dinilai bukan sekadar persoalan internal sekolah, melainkan juga menjadi cerminan lemahnya sistem pengawasan pendidikan di tingkat provinsi. Pasalnya, sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan SMA dan SMK negeri di Jawa Timur, Dinas Pendidikan memiliki kewajiban memastikan seluruh kebijakan sekolah berjalan sesuai regulasi.

“Di sekolah ini praktek praktek seperti ini sudah lama terjadi mas, ujar salah seorang wali murid yang minta namanya dirahasiakan. Maksudnya gimana Bu tanya Jurnalis,?? Ya… Seringnya ada pungutan pungutan seperti ini…”

Sejumlah pihak menilai, apabila benar terjadi pungutan yang membebani siswa maupun wali murid tanpa mekanisme yang jelas, maka hal itu menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu segera dievaluasi. Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan mengapa praktik semacam itu bisa berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal oleh pihak yang berwenang.

Kondisi tersebut membuat Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur ikut menjadi sorotan. Publik menunggu langkah konkret berupa investigasi terbuka, audit terhadap mekanisme pengelolaan dana sekolah, hingga pemberian sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. Transparansi dianggap menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Pengamat pendidikan menilai bahwa sekolah negeri tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk melakukan pungutan di luar ketentuan. Sebab, pendidikan merupakan layanan publik yang harus dikelola secara profesional dan berorientasi pada kepentingan peserta didik, bukan menjadi ruang yang berpotensi membuka praktik penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan harus dilakukan secara berkelanjutan. Jika dugaan pungli terbukti, maka tidak hanya pihak sekolah yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga sistem pengawasan di tingkat atas yang dinilai gagal mencegah terjadinya praktik tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan pungutan tersebut. Namun masyarakat berharap adanya penelusuran yang transparan dan objektif agar persoalan ini tidak berakhir tanpa kejelasan, sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola pendidikan di Jawa Timur.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan