Example floating
Example floating
PeristiwaBerita

Diduga Modus Tembakau, Komplotan Asal Probolinggo Seret Korban Hingga Rugi Rp74,5 Juta—Kasus Siap Dibawa ke Mabes Polri

2300
×

Diduga Modus Tembakau, Komplotan Asal Probolinggo Seret Korban Hingga Rugi Rp74,5 Juta—Kasus Siap Dibawa ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, pilarjatim.id — Dugaan penipuan berkedok jual beli tembakau kembali mencuat dan menimbulkan kemarahan. Seorang pelaku berinisial S bersama komplotannya dari Kecamatan Besuk, Desa Besuk Kidul, Kabupaten Probolinggo, diduga menjalankan aksi yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Korban, Haji Puji, warga Lombok Timur, mengaku menjadi sasaran dalam skenario transaksi tembakau yang berujung kerugian sebesar Rp74.500.000. Uang tersebut diminta dengan dalih pembelian, namun hingga kini tidak ada kejelasan realisasi.

“Uang sudah diberikan, tapi hasilnya nol. Ini jelas bukan transaksi biasa, ini dugaan penipuan,” tegasnya.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, korban bersama kuasa hukumnya memutuskan akan membawa kasus ini ke devisi Propam Polri. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya serius untuk menuntut keadilan.

Namun yang lebih mengejutkan, keputusan melapor ke tingkat pusat bukan tanpa alasan. Korban secara terang-terangan mengaku tidak percaya terhadap penanganan di tingkat kepolisian setempat.

“Ada korban lain yang sudah lebih dulu melapor ke Polsek setempat. Tapi sampai satu tahun, tidak ada kejelasan. Hasilnya nihil,” ungkapnya.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar: ada apa dengan penanganan kasus di tingkat lokal?

Jika laporan sudah berjalan hingga satu tahun tanpa hasil, maka wajar jika publik mulai meragukan keseriusan aparat dalam menangani dugaan kejahatan seperti ini. Kondisi ini juga membuka dugaan adanya pembiaran atau lemahnya penegakan hukum di tingkat bawah.

Korban pun memilih tidak mengambil risiko yang sama. Dengan membawa laporan ke Devisi Propam Polri, ia berharap ada tindakan tegas dan profesional tanpa intervensi.

Kasus ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Jika laporan masyarakat terus mandek tanpa kejelasan, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Hingga saat ini, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, publik mendesak agar Mabes Polri segera turun tangan, mengusut tuntas kasus ini, dan memastikan tidak ada lagi praktik penipuan yang dibiarkan berulang.

Jika kasus seperti ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan muncul korban-korban berikutnya—dan hukum hanya menjadi formalitas tanpa makna.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *