Example floating
Example floating
Berita

Alarm Darurat Perlindungan Anak: IMKS Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumenep

132
×

Alarm Darurat Perlindungan Anak: IMKS Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumenep

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengemuka di Kabupaten Sumenep dan memantik keprihatinan mendalam dari berbagai elemen masyarakat. Peristiwa ini menjadi penegas bahwa tindak pelecehan—baik verbal, non-verbal, maupun fisik—masih menjadi ancaman serius yang tidak mengenal batas wilayah, termasuk kawasan kepulauan dan daerah terpencil.

 

Aparat penegak hukum telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut dan menjeratnya dengan ketentuan pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3), (2), (1) serta Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014. Undang-undang ini mengatur ancaman pidana minimal 15 tahun hingga maksimal seumur hidup, dengan pemberatan apabila terbukti adanya penyalahgunaan relasi kuasa.

 

Dalam konstruksi kasus di Sumenep, aparat menegaskan bahwa pelaku berada pada posisi yang membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Situasi tersebut memperkuat alasan pemberlakuan pasal pemberat, sehingga ancaman hukuman penjara seumur hidup menjadi sangat mungkin dijatuhkan.

 

Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 menegaskan bahwa pencabulan atau eksploitasi seksual terhadap anak—baik dilakukan dengan kekerasan, ancaman, bujuk rayu, maupun tipu daya—merupakan kejahatan berat yang wajib diproses tanpa kompromi apa pun. Undang-undang menempatkan prinsip the best interest of the child, yakni keselamatan dan martabat anak sebagai prioritas mutlak negara.

 

Kasus di Sumenep menjadi tamparan keras bahwa relasi kuasa dapat menjadi ruang gelap yang memfasilitasi terjadinya kekerasan seksual. Ketika pihak yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga memanfaatkan posisinya, efek destruktifnya tidak hanya dirasakan oleh korban dan keluarga, tetapi juga merusak rasa keadilan publik.

 

Fenomena ini sekaligus mengingatkan bahwa ancaman kekerasan seksual masih mengintai di banyak celah kehidupan sosial. Diperlukan pengawasan lingkungan yang lebih ketat, keberanian masyarakat untuk melapor, serta penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu.

Dalam menyikapi kasus ini, Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) sebagai representasi masyarakat kepulauan menyampaikan tuntutan tegas:

1. Menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang, termasuk opsi pidana seumur hidup sebagaimana diatur Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, apabila pelaku terbukti bersalah.

2. Memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa kompromi, dan tanpa keringanan dalam bentuk apa pun.

3. Menjadikan kasus ini sebagai preseden kuat dalam pemberantasan kekerasan seksual terhadap anak, baik di Kabupaten Sumenep maupun di wilayah kepulauan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya urusan orangtua ataupun aparat, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat. Negara diharapkan hadir secara nyata untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi predator seksual—dalam bentuk apa pun—untuk beroperasi di lingkungan kita.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *