Example floating
Example floating
Uncategorized

Selewengkan Solar Subsidi 30 Ton, APMS 56.694.05 Sapeken milik H kandar Terancam Dilaporkan ke Polda Jatim!

6673
×

Selewengkan Solar Subsidi 30 Ton, APMS 56.694.05 Sapeken milik H kandar Terancam Dilaporkan ke Polda Jatim!

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"remove":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sumenep, pilarjatim.id – Dugaan penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah kepulauan. Kali ini sorotan mengarah pada APMS 56.694.05 di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, yang disebut-sebut terlibat dalam pengisian solar subsidi ke kapal bermuatan besar.

Menurut keterangan seorang saksi mata warga Sapeken yang enggan disebutkan namanya, pada malam akhir pekan sekitar pukul 13.00 WIB, sebuah kapal besar dengan muatan sekitar 30 ton diduga melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar di APMS tersebut. Saksi mengaku melakukan pemantauan dan merekam peristiwa itu, serta menyatakan siap memberikan keterangan apabila perkara ini dilaporkan secara resmi.

Warga menilai praktik tersebut menjadi salah satu penyebab solar subsidi di Sapeken kerap habis, sementara nelayan kecil justru kesulitan mendapatkan BBM untuk melaut. Informasi yang beredar juga menyebut adanya selisih harga dari sekitar Rp8.500 per liter menjadi Rp10.500 per liter. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola APMS terkait tudingan tersebut.

Sufriadi, aktivis kepulauan, mengecam keras dugaan tersebut. Ia menyebut bahwa apabila benar terjadi penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan atau melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi distribusi energi bersubsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, khususnya nelayan. Jika ada dugaan penyimpangan, ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Supriadi juga menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur serta pihak PT Pertamina (Persero) guna meminta audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Secara hukum, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui regulasi terbaru, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Selain itu, pelanggaran distribusi subsidi juga dapat berkaitan dengan ketentuan pidana umum apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola APMS 56.694.05 maupun instansi terkait. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi BBM subsidi di wilayah kepulauan berjalan sesuai aturan dan benar-benar menyasar nelayan serta masyarakat kecil yang berhak menerimanya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan