Sumenep, pilarjatim.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Sadulang, Kepulauan Sapeken, menuai sorotan tajam publik. Korban, Moh. Abd Hajis, warga Dusun Tanjung Pakka, Sadulang, Kepulauan Sapeken, mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari enam orang pelaku. Ironisnya, hingga kini para terduga pelaku disebut belum diamankan oleh aparat Polsek Kepulauan Sapeken.
Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian atas telinga yang diduga akibat sabetan besi rantai atau “roti kalung”. Selain itu, wajah korban dilaporkan menghitam akibat pukulan, serta kedua telinganya mengalami gangguan yang berdampak pada penurunan pendengaran.
Salah satu nama yang disebut korban dan beredar di tengah masyarakat adalah Accang, yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut. Video kejadian yang beredar luas disebut memperlihatkan secara jelas para pelaku. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penangkapan yang dilakukan.
Korban menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian tersebut dengan mendatangi Polsek Sapeken pada Rabu, 18 Februari 2026. Namun, ia mengaku tidak menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian.
Tidak diberikannya STPL kepada pelapor dinilai sebagai bentuk pelanggaran prosedur pelayanan publik di institusi kepolisian. Dalam aturan internal kepolisian, setiap laporan masyarakat seharusnya diterima dan diberikan tanda bukti penerimaan laporan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Yang turut dilaporkan ke Divisi Propam Polri adalah Kanit Reskrim Polsek Sapeken, Aipda Taufikurrahman, SH. Laporan tersebut bahkan disebut telah ditembuskan ke berbagai lembaga tinggi negara, di antaranya:
Prabowo Subianto selaku Presiden RI
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ombudsman RI
Komisi III DPR RI
Komisi Kepolisian Nasional RI
Komisi Informasi RI
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
Bidang Propam Polda Jatim
Paminal Polres Sumenep
Kapolres Sumenep

brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;
Sejumlah aktivis hukum turut menyoroti dugaan kelalaian tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib diterima dan diberikan STPL sebagai bentuk perlindungan hak pelapor. Tidak diberikannya STPL dinilai dapat melanggar kode etik profesi Polri dan mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan.
“Jika benar pelapor tidak diberikan STPL, itu bentuk pengabaian prosedur. Masyarakat berhak mendapatkan bukti laporan. Jika tidak, hal itu bisa langsung dilaporkan ke Kapolri untuk ditindak tegas,” ujar salah satu aktivis hukum setempat.
Masyarakat Kepulauan Sapeken pun disebut mulai merasa muak terhadap dugaan praktik serupa yang dikabarkan berulang kali terjadi. Beberapa warga mengaku pernah mengalami hal yang sama, yakni tidak diberikan STPL saat melapor ke Polsek Sapeken.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Sapeken. Publik menanti langkah tegas dan transparan dari institusi kepolisian terkhusus divisi propam polri untuk mengusut tuntas oknum yang diduga bermain-main dalam kasus pengeroyokan tersebut serta memastikan pelayanan hukum berjalan sesuai aturan.














