SUMENEP ,pilarjatim.id — Dugaan penguasaan empat proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) oleh salah satu anggota dewan dari Partai PDI Perjuangan (PDI-P) di Kabupaten Sumenep memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan program tersebut ditunjuk langsung oleh pihak Agrinas.
Jika benar ada penunjukan langsung tanpa mekanisme terbuka, maka kondisi ini dinilai mencederai semangat awal KDMP sebagai program penggerak ekonomi desa yang seharusnya berpihak pada masyarakat.
Program KDMP diketahui memiliki alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar per titik. Namun berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, realisasi fisik pembangunan disebut hanya berkisar Rp900 juta. Selisih angka tersebut memicu spekulasi publik mengenai efektivitas dan transparansi pelaksanaan program.
Aktivis kepulauan, Sufriadi, menyampaikan kritik keras terhadap situasi ini. Menurutnya, jika satu anggota dewan mengelola hingga empat titik program KDMP, maka hal tersebut layak dipertanyakan secara terbuka.
“Kalau benar empat desa dikuasai satu pihak, ini sudah bukan sekadar proyek biasa. Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dan memancing kecurigaan publik. Apalagi kepala desa tidak dilibatkan, padahal ini program desa,” tegasnya.
Ia menilai tidak dilibatkannya kepala desa dalam proses teknis dan pengelolaan proyek semakin memperkuat dugaan bahwa program ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“KDMP itu untuk desa. Kalau desa hanya jadi penonton, sementara pihak lain yang mengatur, tentu masyarakat bertanya-tanya. Ini bukan soal hukum dulu, tapi soal etika dan kepantasan,” tambahnya.
Istilah “bagi-bagi kue” pun mulai ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Program yang seharusnya menjadi motor ekonomi desa justru dinilai berpotensi menjadi ajang pembagian proyek yang tidak merata.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari unsur pelaksana maupun dari anggota dewan yang disebut-sebut mendapatkan empat titik pekerjaan tersebut.
Program sebesar KDMP semestinya menjadi simbol pemerataan dan kemandirian ekonomi desa, bukan memunculkan kecurigaan dan polemik yang berlarut-larut. Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.














