Sumenep, pilarjatim.id – Proyek KDMP (Koperasi Merah Putih) di Kabupaten Sumenep mulai menuai sorotan tajam. Sejumlah aktivis mempertanyakan dugaan keterlibatan aparat teritorial mulai dari Kodim, Koramil hingga Babinsa dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya dikerjakan oleh kontraktor resmi berbadan hukum.
Sorotan paling keras muncul dari pelaksanaan KDMP di Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken. Di lokasi ini, proyek yang disebut-sebut bernilai ratusan juta rupiah diduga tidak dijalankan sebagaimana mekanisme pengadaan yang semestinya.
Sufriadi seorang aktivis hukum yang juga pemerhati kebijakan publik menilai, keterlibatan Babinsa dalam proyek tersebut sudah melampaui batas kewenangan.
“Babinsa itu tugasnya pembinaan dan pengawasan di desa, bukan menjadi pelaksana proyek. Kalau sampai ikut menentukan lokasi, menunjuk pekerja, bahkan mengatur kontraktor, ini sudah sangat menyimpang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan alur komando dari Kodim ke Koramil, lalu ke Babinsa dalam pelaksanaan proyek KDMP tersebut. Hal ini dinilai tidak lazim dan berpotensi menabrak aturan pengelolaan keuangan negara.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Kalau benar ada aliran anggaran yang dikoordinasikan dari Babinsa ke Koramil hingga Kodim, maka ini bisa dikategorikan sebagai praktik yang terstruktur, sistematis, dan masif,” lanjutnya. Jum’at 03/04/2026
Menurutnya, dalam sistem yang benar, proyek dengan nilai ratusan juta rupiah seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga yang memiliki legalitas jelas, seperti CV atau PT, melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, fakta lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan informasi. Penjabat Kepala Desa Sadulang, Sapuli, S.Sos., saat dikonfirmasi secara langsung menyatakan bahwa dirinya belum pernah menandatangani surat pernyataan kepala desa terkait proyek KDMP tersebut.
“Sampai hari ini saya belum menandatangani surat pernyataan kepala desa. Yang saya tanda tangani hari ini hanya surat penyerahan tanah atau lokasi,” ujarnya.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya proses yang berjalan tanpa prosedur resmi dan tanpa persetujuan penuh dari pemerintah desa.
Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan peran ganda Babinsa dalam proyek ini. Selain sebagai aparat teritorial, Babinsa diduga ikut terlibat dalam :
Penentuan titik lokasi proyek
Pengkondisian tenaga kerja
Pengaturan pelaksanaan pekerjaan
Hingga disebut-sebut terlibat dalam proses pencairan anggaran
Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius.
“Babinsa itu bukan kontraktor. Kalau sampai berperan seperti pelaksana proyek, ini sudah menabrak banyak aturan,” tegas aktivis tersebut.
Sejumlah pihak kini mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek KDMP di Kabupaten Sumenep, khususnya di Desa Sadulang.
Transparansi penggunaan anggaran serta kejelasan peran masing-masing pihak dinilai sangat penting untuk mencegah potensi kerugian negara.
“Ini harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat justru menjadi ladang praktik yang tidak sehat,” tutupnya kepada media.














