SUMENEP, pilarjatim.id – Masyarakat Peduli Pelayanan Publik Sumenep (MP3S) resmi mendatangi Komisi III DPRD Sumenep, Senin (23/2/2026), untuk mengadukan dugaan minimnya transparansi proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kedatangan para aktivis tersebut bertujuan melakukan audiensi dan meminta keterbukaan informasi terkait pelaksanaan proyek yang dinilai masih tertutup, terutama dalam hal rincian anggaran dan pihak pelaksana.
Soroti Papan Proyek Minim Informasi
Dalam pertemuan itu, perwakilan MP3S, Ainur Rahman, mendesak legislatif mendorong keterbukaan data secara menyeluruh. Menurutnya, publik berhak mengetahui secara jelas:
••Besaran anggaran riil yang digunakan
••Identitas perusahaan pelaksana proyek
••Sumber pendanaan pembangunan
••Pihak perencana dan pengawas proyek
MP3S juga menyoroti papan informasi proyek di lapangan yang dinilai tidak memuat rincian nilai kontrak maupun total anggaran. Papan tersebut hanya mencantumkan rencana pembangunan tanpa detail finansial yang semestinya terbuka untuk publik.
DPRD Janji Tindak Lanjut
Menanggapi aspirasi itu, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmadi Yazid, menyatakan akan menindaklanjuti persoalan regulasi dan kepastian nilai anggaran proyek KDMP.
Ia menyoroti adanya disparitas angka anggaran yang cukup mencolok di wilayah Madura.
“Di Sumenep sendiri angkanya berubah-ubah, dari 700 ke 750, lalu sempat naik ke 910 setelah kunjungan Kodam, dan sekarang kabarnya turun lagi,” ujarnya usai menerima perwakilan MP3S.
Yazid juga membandingkan nilai anggaran KDMP di kabupaten lain seperti Sampang yang disebut sekitar 950, Pamekasan 850, serta Bangkalan di kisaran 850.
Menurutnya, perbedaan nilai yang kontras dalam satu wilayah kepulauan memunculkan pertanyaan serius dan menjadi dasar tuntutan transparansi dari MP3S.
Komisi III Akan Panggil Pihak Terkait
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Muhri, menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu regulasi yang menjadi dasar pembangunan gedung KDMP.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III berencana memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya:
••Kodim Sumenep sebagai pihak pelaksana atau yang terlibat
••Dinas PUPR untuk memberikan referensi
teknis terkait kelayakan harga satuan bangunan di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat
“Kami akan kaji dulu regulasinya. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kembali kepada MP3S,” ujar Muhri.
MP3S berharap audiensi ini menjadi awal terbukanya informasi publik secara utuh, agar proyek pembangunan yang menggunakan dana besar benar-benar berjalan transparan dan akuntabel.














