Example floating
Example floating
Uncategorized

Tumpukan dan Pembakaran Sampah Dilakukan Vendor Ilegal PT SAI, Asap Pekat dan Bau Menyengat Resahkan Warga

420
×

Tumpukan dan Pembakaran Sampah Dilakukan Vendor Ilegal PT SAI, Asap Pekat dan Bau Menyengat Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini

NGANJUK , pilarjatim.id – Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup kembali mencuat di Kecamatan Gondang. Tumpukan dan pembakaran limbah domestik yang diduga berasal dari aktivitas pabrik PT SAI disebut-sebut dilakukan oleh vendor penampungan limbah tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut menimbulkan asap pekat dan bau menyengat yang menusuk hidung warga sekitar.

Lokasi penampungan limbah diduga berada di kawasan permukiman padat penduduk, tepatnya di wilayah Gondang Lor, Desa Gondang Kulon. Warga mengeluhkan asap hasil pembakaran yang menyebabkan sesak napas dan gangguan pernapasan lainnya.

Aktivis lingkungan hidup Amphibi Nganjuk, Herman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sejak 2024 terhadap aktivitas pembakaran terbuka (open burning) di lokasi tersebut.

“TPA ilegal ini berada di tengah lingkungan padat penduduk. Aktivitas pembakaran limbah domestik jelas berdampak langsung pada kualitas udara dan kesehatan warga,” ujar Herman.

Isu ini semakin viral setelah sejumlah media online menyoroti dugaan pabrik PT SAI menunjuk vendor penampungan limbah tanpa izin, termasuk dugaan pembuangan limbah B3 secara tidak semestinya.

Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (IMPAS), Roni Harahap, turut angkat bicara. Ia menilai Pemerintah Kabupaten Nganjuk harus segera mengambil langkah tegas menyusul mencuatnya kasus ini di ruang publik.

“Jika benar terjadi pembakaran limbah tanpa izin, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi menjadi tindak pidana lingkungan,” tegas Roni.

Ancaman Sanksi Pidana dan Administratif

Roni menjelaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh atau atas nama badan usaha dapat dikenakan tuntutan pidana kepada korporasi maupun pihak yang memberi perintah atau memimpin kegiatan tersebut.

Hal ini diatur dalam:

Pasal 97–115 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Pasal 76 ayat (2) UU PPLH, yang mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *