Example floating
Example floating
Uncategorized

Inspektorat Sumenep Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guwa-Guwa, Aroma Pidana Korupsi Menguat

130
×

Inspektorat Sumenep Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guwa-Guwa, Aroma Pidana Korupsi Menguat

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id — Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Guwa-Guwa, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep kini memasuki babak serius. Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024, yang diduga kuat sarat penyimpangan dan berpotensi tindak pidana korupsi.

 

Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Sumenep, sebelum akhirnya dilimpahkan secara resmi ke Inspektorat Daerah melalui surat bernomor B/1099/VI/RES.3.3/2025 tertanggal 3 Juni 2025, perihal penerusan pengaduan masyarakat terkait Dana Desa Guwa-Guwa.

 

Pada Senin, 12 Januari 2025, Tim Klarifikasi Inspektorat Daerah yang dipimpin Sasty Nurulia telah memeriksa pelapor. Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor menyerahkan dokumen penting, foto-foto, serta hasil investigasi lapangan, yang diduga menguatkan adanya praktik penyimpangan anggaran desa.

 

“Seluruh hasil klarifikasi dan dokumen yang diserahkan akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditelaah lebih lanjut,” ujar Sasty Nurulia usai pemeriksaan.

 

Pelapor secara tegas mendesak agar Inspektorat Sumenep tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Guwa-Guwa TA 2023–2024.

 

“Saya minta audit total. Kalau hanya klarifikasi tanpa audit, kebenaran tidak akan pernah terbuka,” tegas pelapor.

 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin anggaran.

 

Ketentuan ini diatur dalam:

•• UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

•• PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019,

•• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Apabila dalam proses audit ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Kasus ini dinilai sebagai ujian integritas Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep. Publik menuntut agar penanganan tidak berhenti pada meja administrasi, tetapi berujung pada rekomendasi penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

 

Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penelaahan pimpinan Inspektorat Daerah. Namun masyarakat menegaskan, jika hasil penelaahan tidak ditindaklanjuti secara tegas, maka desakan untuk membawa kasus ini ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) dipastikan akan menguat.

 

Publik menanti: audit dibuka, atau dugaan korupsi Dana Desa kembali dikubur?

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *