Example floating
Example floating
Uncategorized

Dugaan Malapraktik, dr Hidayaturrahman Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep, Terancam Pasal 360 KUHP hingga UU Kesehatan

232
×

Dugaan Malapraktik, dr Hidayaturrahman Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep, Terancam Pasal 360 KUHP hingga UU Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id — Dugaan praktik malapraktik medis kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang dokter dr Hidayaturrahman resmi dilaporkan ke Kapolres Sumenep atas dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan keracunan obat terhadap seorang pasien bernama Khayiriah, warga Desa Torjek.

 

Laporan tersebut tercatat secara resmi pada Januari 2026 dengan nomor LPM/06, SATRESKRIM/1/2026/SPKT/POLRES SUMENEP, dan kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep.

 

Berdasarkan keterangan pelapor, korban Khayiriah diduga mengalami reaksi serius setelah mengonsumsi obat yang diresepkan oleh terlapor. Kondisi tersebut mengarah pada dugaan kelalaian dalam pemberian obat, baik dari sisi dosis, jenis obat, maupun pertimbangan kondisi medis pasien, sehingga berujung pada keracunan obat.

 

Atas dugaan peristiwa tersebut, dr Hidayaturrahman berpotensi dijerat Pasal 360 KUHP, yang berbunyi setiap yang karena ke alpaanya mengakibatkan orang lain menderita berat di pidana penjara paling lama 3 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori 4 dalam kurang lebih 200 juta.

 

Tidak hanya itu, secara khusus dalam konteks profesi kedokteran, dokter juga dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 79 huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, sebagaimana telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa dokter dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp50 juta apabila dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi, standar prosedur operasional (SPO), dan kebutuhan medis pasien.

 

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran ini juga beririsan dengan Pasal 440 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap tenaga medis yang karena perbuatannya melanggar ketentuan pelayanan kesehatan dan menimbulkan kerugian atau bahaya bagi pasien dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi Polres Sumenep dan Dinas Kesehatan dalam menegakkan hukum serta memastikan perlindungan maksimal bagi pasien. Publik menuntut agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, termasuk melibatkan ahli medis independen, audit rekam medis, serta pemeriksaan kandungan dan dosis obat yang diberikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dr Hidayaturrahman belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjunjung asas keberimbangan informasi.

 

Kasus dugaan malapraktik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi medis bukanlah profesi kebal hukum. Keselamatan pasien merupakan prinsip utama yang wajib dijunjung tinggi, dan setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia kesehatan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *