Example floating
Example floating
Uncategorized

Ketika Transparansi Hilang: Warga Soroti Proyek Aspal di Desa Kombeng yang Dinilai Asal Jadi

125
×

Ketika Transparansi Hilang: Warga Soroti Proyek Aspal di Desa Kombeng yang Dinilai Asal Jadi

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Pengelolaan Dana Desa di Desa Kombeng, Kecamatan talango, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Proyek pengaspalan jalan di Dusun Galisek Laok dengan biaya Rp 184.955.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 bukan hanya menuai kritik, tetapi telah menimbulkan kecurigaan besar masyarakat. Ironisnya, kecurigaan itu bukan tanpa alasan.

 

Bagaimana tidak? Proyek dengan volume 600 x 3 meter itu dinilai jauh dari standar kualitas. Ketebalan aspal tipis, material tidak sesuai, dan pelaksanaan terkesan dilakukan “asal jadi”. Seolah-olah tujuan pembangunan bukan lagi memberikan manfaat bagi masyarakat, melainkan hanya memenuhi seremonial pencairan anggaran.

 

Yang lebih memprihatinkan, warga menemukan bahwa tidak satu pun prasasti atau papan informasi proyek dipasang. Padahal, transparansi adalah syarat dasar yang diwajibkan dalam setiap pemanfaatan Dana Desa. Tanpa informasi yang terbuka, bagaimana masyarakat dapat mengetahui nilai anggaran, detail pekerjaan, atau siapa pelaksana kegiatan?

 

Di sinilah masalah mendasarnya. Transparansi seolah sengaja dihilangkan.

 

Seorang warga — yang memilih tidak disebutkan namanya karena khawatir mendapat tekanan — menyampaikan kekesalannya:

 

> “Kami curiga atas kinerja Kades Kombeng. Banyak pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak ada prasasti di setiap proyek. Banyak pekerjaan yang fiktif dan kepala desa juga tidak transparan kepada masyarakat.”

 

Pernyataan itu bukan sekadar keluhan, melainkan alarm moral bahwa sesuatu memang tidak beres dalam tata kelola pemerintahan desa.

Proyek yang tidak sesuai spesifikasi bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng prinsip keadilan dan integritas penyelenggara pemerintahan desa. Pembangunan infrastruktur adalah investasi jangka panjang, dan jika sejak awal kualitasnya dipreteli, maka yang dirugikan adalah generasi-generasi berikutnya, ” Pungkasnya.

Harapan masyarakat kini tertuju pada Inspektorat Kabupaten Sumenep. Lembaga ini harus hadir, bukan sebatas menerima laporan, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh. Audit investigatif wajib dilakukan ketika dugaan penyimpangan sudah sedemikian nyata.

Jika setiap proyek tidak jelas spesifikasinya, tidak ada prasasti, tidak ada informasi, dan tidak ada akuntabilitas, maka desa hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan sempit.

Desa membutuhkan pemimpin yang melayani, bukan penguasa yang merasa bebas menggunakan anggaran tanpa diawasi. Dibutuhkan keberanian masyarakat untuk terus bersuara, dan ketegasan aparat pengawas untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan, ” tegasnya.

 

Sebab ketika kecurangan dibiarkan, maka ketidakadilan akan menjadi budaya, ” Tutupnya.

 

Hingga berita ini diturunkan,pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, pihak media kesulitan komunikasi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *